15 Rumah Sakit Asal Sulteng Turun Kelas Review, Apa Penyebabnya?

waktu baca 3 menit
Surat Kemenkes RI terkait penurunan status kelas review Rumah Sakit (Foto: Ist)

Parimo, gemasulawesi.com Lima belas Rumah Sakit di Provinsi Sulteng turun kelas. Berdasarkan hasil review kelas rumah sakit Kementrian Kesehatan.

Rilis surat Kementrian Kesehatan bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit. Lima belas Rumah Sakit di Sulteng berdasarkan hasil review, tidak sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

“Setelah dilakukan review dengan perhitungan berdasarkan Permenkes pedoman review kelas. Terdapat 615 rumah sakit yang direkomendasikan untuk disesuaikan kelasnya agar gambaran kompetensi jelas,” rilis Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS kepada detikHealth, Kamis, 25 Juli 2019.

Kelima belas Rumah Sakit tersebut adalah RSUD Banggai, RSUD Trikora Salakan Banggai Kepulauan, RSUD Morowali, RSUD Poso, RSUD Kolonedale Morowali Utara, RSUD Kabelota Donggala, RS TK IV Wirabuana Kota Palu, RS Woodward Kota Palu, RSUD Madani Palu, semula tipe kelas c berubah menjadi tipe kelas review d.

Kemudian, RS GKST Tentena Poso dan RSUD Wakai Tojo Una-una, semula tipe kelas d berubah menjadi tipe kelas review d*. Berikutnya, RS Ibu dan Anak Defina Parimo, RS Ibu dan Anak Tinatapura Kota Palu, RS Ibu dan Anak Nasana Pura Kota Palu serta RS Ibu dan Anak Care She Kota Palu, semula tipe kelas c berubah menjadi tipe kelas review c*.

Dalam rilis Bisnis.com, Kementerian Kesehatan memberikan rekomendasi turun kelas RS yang bekerja sama dan melayani BPJS Kesehatan kepada 615 rumah sakit baik milik daerah maupun swasta di Indonesia.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan rekomendasi turun kelas ini merupakan hasil review Kementerian Kesehatan. Bersama Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), yang tak sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.

Menurutnya, review memang harus dilakukan untuk menjamin kualitas pelayanan kepda pasien dan fairness dalam pembiayaan ke RS. Proses review kelas RS menjadi hal penting untuk memastikan bahwa kualitas RS tetap terjamin.

Terlebih, pasien sebagai konsumen mendapatkan kepastian akan hak perawatannya dan memastikan BPJS Kesehatan membayar klaim sesuai kondisi RS yang ada.

“Tentunya RS tidak selamanya tetap kondisinya, ada yg bisa meningkatkan statusnya dan ada juga yang tidak mampu mempertahankan status sehingga dari sisi pelayanan kelas RS itu seharusnya turun kelas,” ujarnya Timboel Siregar.

Timboel menilai kebijakan review ini seharusnya menjadi hal yang terus menerus dilakukan Kemenkes, KARS dan BPJS Kesehatan agar pelayanan RS terjaga. Sehingga, tak ada masalah pelayanan maupun klaim RS tersebut.

“Selama ini proses review tidak menjadi isu menarik di masyarakat. Sampai pada akhirnya BPKP menemukan persoalan ada RS yang dibayar klaimnya oleh BPJS tetapi tidak sesuai dengan standar tipe RSnya. Dan ini dinilai sebagai kesalahan. Nah baru lah isu review muncul setelah temuan BPKP,” terangnya

Kendati pelaksanaan review RS baru dilakukan sekarang. Namun saat ini pemerintah dan BPJS Kesehatan mulai fokus tentang tipe RS supaya hak konsumen yaitu pasien JKN dan pasien umum tidak dirugikan.

“Untuk proses review hendaknya bisa dilakukan setiap saat sehingga RS tetap menjaga kualitas pelayananya. Rekredentialing yang tiap tahun dilakukan BPJS Kesehatan juga harus diikuti oleh review bulanan. Sehingga, bila ada yang berkurang pihak pemerintah dan BPJS segera menginformasikan ke RS dan pihak RS harus segera memperbaikinya,” tutupnya.

Laporan: Tim gemasulawesi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.