Artis Ammar Zoni Ditangkap Terkait Kasus Sabu, Mengaku Sudah 3 Kali Membeli

waktu baca 2 menit
Ket Foto: Ammar Zoni saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan dirinya (Foto/Screenshot Instagram/@polisijaksel)

Selebriti, gemasulawesi – Artis Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan terkait kasus narkoba jenis .

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat melakukan konferensi pers di akun Instagram @polisijaksel pada 10 Maret 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Ade mengungkapkan bahwa mengaku telah membeli sebanyak 3 kali sejak Januari 2023.

“Ini sudah yang ketiga kalinya dia membeli sejak Januari 2023,” ungkap Kombes Ade.

Baca: Mengenang Tunisha Sharma, Aktris India yang Meninggal Bunuh Diri saat Syuting Serial Alibaba

Kombes Ade juga mengungkapkan jika menyuruh supirnya untuk membeli dengan memberikan uang sebesar 1,5 juta rupiah.

Supir tersebut kemudian menuju ke daerah Boncos, Jakarta Barat dengan ditemani seseorang yang mengetahui lokasi tempat pembelian barang haram tersebut.

“Uang 1,5 juta dibelikan dan dimasukkan dalam 3 klip plastik bening,” jelas Kombes Ade.

Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, terlihat pasrah dan tidak melawan.

Baca: Mengenal Tracy Trinita, Model Indonesia Pertama yang Sukses di Panggung Internasional

Pihak kepolisian kemudian melakukan tes urine kepada dan mendapatkan hasil positif .

“Sudah dilakukan tes urine kepada dengan hasil positif ,” lanjut Kombes Ade.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Jakarta Selatan juga menghadirkan beserta supir dan 1 orang lainnya.

nampak begitu sedih sambil memberikan keterangan jika dirinya menyesal telah menggunakan .

“Saya minta maaf kepada istri, keluarga dan masyarakat yg sudah kecewa kepada saya,” ungkap .

Baca: Zaskia Sungkar Unggah Foto Simulasi Dua Anak, Netizen: Amin!

juga berbesar hati mengakui kesalahannya dan berharap kasusnya dapat menjadi pelajaran bagi orang lain.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan, didapatkan barang bukti berupa 4 bungkus klip bening dengat berat total 1,04 gram.

Sebagai akibat dari perbuatannya, dan supir beserta 1 orang lainnya terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*/AS)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.