gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Artis Ammar Zoni Ditangkap Terkait Kasus Sabu, Mengaku Sudah 3 Kali Membeli
Selebriti, gemasulawesi – Artis Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan terkait kasus narkoba jenis sabu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat melakukan konferensi pers di akun Instagram @polisijaksel pada 10 Maret 2023.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Ade mengungkapkan bahwa Ammar Zoni mengaku telah membeli sabu sebanyak 3 kali sejak Januari 2023.
“Ini sudah yang ketiga kalinya dia membeli sabu sejak Januari 2023,” ungkap Kombes Ade.
Baca: Mengenang Tunisha Sharma, Aktris India yang Meninggal Bunuh Diri saat Syuting Serial Alibaba
Kombes Ade juga mengungkapkan jika Ammar Zoni menyuruh supirnya untuk membeli sabu dengan memberikan uang sebesar 1,5 juta rupiah.
Supir tersebut kemudian menuju ke daerah Boncos, Jakarta Barat dengan ditemani seseorang yang mengetahui lokasi tempat pembelian barang haram tersebut.
“Uang 1,5 juta dibelikan sabu dan dimasukkan dalam 3 klip plastik bening,” jelas Kombes Ade.
Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, Ammar Zoni terlihat pasrah dan tidak melawan.
Baca: Mengenal Tracy Trinita, Model Indonesia Pertama yang Sukses di Panggung Internasional
Pihak kepolisian kemudian melakukan tes urine kepada Ammar Zoni dan mendapatkan hasil positif sabu.
“Sudah dilakukan tes urine kepada Ammar Zoni dengan hasil positif sabu,” lanjut Kombes Ade.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Jakarta Selatan juga menghadirkan Ammar Zoni beserta supir dan 1 orang lainnya.
Ammar Zoni nampak begitu sedih sambil memberikan keterangan jika dirinya menyesal telah menggunakan sabu.
“Saya minta maaf kepada istri, keluarga dan masyarakat yg sudah kecewa kepada saya,” ungkap Ammar Zoni.
Baca: Zaskia Sungkar Unggah Foto Simulasi Dua Anak, Netizen: Amin!
Ammar Zoni juga berbesar hati mengakui kesalahannya dan berharap kasusnya dapat menjadi pelajaran bagi orang lain.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan, didapatkan barang bukti berupa 4 bungkus klip bening sabu dengat berat total 1,04 gram.
Sebagai akibat dari perbuatannya, Ammar Zoni dan supir beserta 1 orang lainnya terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*/AS)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News