Belum Miliki RTRW, Mamuju Potensi Lepas Status Ibu kota Provinsi Sulawesi Barat

waktu baca 2 menit
Illustrasi RTRW (Foto:Ist)

Sulawesi barat, gemasulawesi.com– Belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, Kabupaten Mamuju berpotensi melepas status Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ke daerah lain.

“Karena belum memiliki dokumen RTRW Mamuju, membuka peluang tentang pemindahan ibu kota provinsi Sulawesi Barat. Opsi pemindahan ibu kota provinsi itu, dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian,” ungkap Anggota DPD RI, Almalik Pababari, dikutip dari Inisulbar, Jumat, 29 November 2019.

Ia melanjutkan, Provinsi Sulawesi Barat yang telah berusia 15 tahun dengan Mamuju sebagai Ibu Kotanya, masih menyandang status Kabupaten belum berstatus Kota.

Menurut dia, satu hal yang masih mengganjal dari proses alih status ibu kota provinsi adalah belum rampungnya dokumen RTRW Kabupaten Mamuju. Ia menyebutkan, dokumen RTRW yang harusnya dijadikan dasar utama dalam perencanaan pembangunan di daerah, termasuk status ibu kota provinsi.

Baca juga: BMKG Sulawesi Tengah Sebut Aktivitas Sesar Matano Perlu Diwaspadai

Ia mengatakan, akan terus mengupayakan agar status ibu kota provinsi Sulawesi Barat segera berubah menjadi kota.

“Itu bukan pemekaran. Tapi merupakan tuntutan Undang-Undang. Ini kita kan sudah 15 tahun. Yang menjadi kendala sebenarnya saya sudah tahu. Saya sudah ketemu dengan Pak Menteri adalah RTRW kabupaten Mamuju sampai hari ini tidak ada,” terangnya.

Ia mengakui, Mendagri sendiri yang mengatakan apabila RTRW tidak ada, maka bisa saja pihak lain memanfaatkan pemindahan ibu kota provinsi ke Kabupaten Majene atau Polman.

Ia berkomitmen, untuk tetap mengusahakan agar kabupaten Mamuju dapat dengan segera beralih status menjadi kota. Salah satunya dengan menginisasi pertemuan antara Komite I DPD RI dengan pemerintah provinsi Sulawesi Barat dan pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat awal bulan Desember ini.

Baca juga: Uji Coba Sirumba, Kemen-PUPR Gandeng Universitas Tadulako Sulawesi Tengah

“Insya Allah, ada acara saya tanggal 2, 3 dan 4 Desember 2019 ini. Diundang seluruh Bupati. Itu nanti akan kita serahkan di sana untuk bagaimana Komite I DPD RI memperjuangkan hal tersebut,” terangnya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk berjuang bersama menyelesaikan dokumen RTRW, sehingga perubahan status ibu kota provinsi segera terwujud.

Menurut Mendagri kata dia, kendalanya hanya di RTRW saja. Ia menjelaskan, dasar pembangunan di ibu kota Provinsi memerlukan dasar dari dokumen itu. Tujuannya, kedepannya tidak ada timbul permasalahan.

“Ini yang menjadi kendala kita (RTRW). Tapi saya mencoba memberi pengertian ke Pak Menteri bagaimana supaya ini dulu. Saya kira RTRW sudah dalam proses dan tidak akan pernah lagi berubah,” tutupnya.(**)

Baca juga: Kisruh Proyek Jalan, DPRD Hearing DPUPRP Hanya 10 Menit?


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.