Bermula Dari OTT SGD 96700, KPK Tetapkan Direktur PT INTI Sebagai Tersangka

waktu baca 2 menit
Illustrasi Lanjutan kasus BHS (Foto: KPK)

Parimo, gemasulawesi.com Bermula dari OTT dengan barang bukti SGD 96700, Komisi Pemberantasan Korupsi () akhirnya menetapkan Darman Mappangara (DMP), Direktur PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI Persero) sebagai tersangka.

Dalam rilis , DMP terjerat dalam kasus dugaan suap Proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT INTI Persero Tahun 2019.

Perkara ini diawali dengan OTT di Jakarta pada Rabu, 31 Juli hingga Kamis 1 Agustus 2019. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, RI mengamankan empat orang di Jakarta dengan empat tambahan orang yang diminta datang ke Gedung Merah Putih bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar SGD96.700.

Dalam proses penyidikan, mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, melakukan Penyidikan baru dengan tersangka DMP Direktur Utama PT INTI.

Tersangka DMP selaku Direktur Utama PT INTI diduga bersama-sama TSW memberi suap kepada AYA, Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) untuk “mengawal” agar proyek Baggage Handling System (BHS), dikerjakan PT INTI.

Atas dugaan tersebut, DMP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

kembali mengingatkan pada Penyelenggara Negara di BUMN dan BUMN agar menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan bisnisnya.

Praktek suap antar BUMN ini dapat sangat merugikan bagi BUMN dan sekaligus merupakan praktek yang sangat miris, karena semestinya dengan kewajiban dan standar GCG yang lebih kuat di BUMN dapat menjadi contoh bagi praktek pencegahan korupsi di sektor Swasta.

Proses pemilihan unsur Pimpinan BUMN atau BUMD juga perlu menjadi perhatian. Rekam jejak dan dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus korupsi atau kejahatan lain dari calon Direksi di posisi sebelumnya mestinya juga menjadi perhatian serius.

terbuka untuk memberikan bantuan Pencegahan Korupsi di BUMN sepanjang ada komitmen yang kuat atau tidak hanya normatif dari unsur Pimpinan instansi terkait.

Sumber:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.