Berpotensi Salah Prosedur, Gencar Djarot Bakal Tempuh Praperadilan

waktu baca 2 menit
Gencar Djarot didampingi Tim kuasa hukumnya (Foto: Tim gemasulawesi)

Parimo, gemasulawesi.com Berpotensi salah prosedur dalam penetapan status tersangka wartawan koranindigo.online, Gencar Djarot bersama kuasa hukumnya bakal menempuh jalur praperadilan.

Didampingi kuasa hukumnya Julianer SH, Gencar Djarot kembali menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang no 19 tahun 2016, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3), Jumat, 19 Juli 2019.

Kepada awak media Julianer mengatakan, setelah mengikuti pemeriksaan tim penyidik Sat Reskrim Polres Parigi Moutong (Parimo). Pihaknya menarik kesimpulan awal, Gencar Djarot dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik atas pemberitaannya.

“Berpotensi salah prosedur, kami tim kuasa hukum dari LBH Sulteng akan berkoordinasi. Gelar perkara terlebih dahulu untuk menempuh jalur praperadilan,” ujarnya.

Dia menuturkan, penggunaan kata “Sita” dalam pemberitaan yang dibuat Gencar Djarot, dianggap sebagai perbuatan pencemaran nama baik oleh pelapor.

Diketahui, kata tersebut digunakan Gencar Djarot dalam pemberitaannya yang mengungkap kebijakan mantan Direktur BLUD RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlaela Harate. Untuk melakukan penahanan barang berharga sebagai jaminan warga kurang mampu.

“Ada ahli bahasa yang sudah diperiksa tim penyidik, yang mengatakan hal itu tidak boleh. Namun kami juga meminta menghadirkan ahli bahasa untuk meringankan,” tutur Julianer.

Dia menegaskan, dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Gencar Djarot masih berkaitan dengan profesinya sebagai wartawan. Sehingga dalam penanganannya harus merujuk pada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.

“Seharusnya, dilakukan hak jawab, klarifikasi dulu melalui Dewan Pers, tidak langsung ke kepolisian. Karena sebagai wartawan ada hak imunitas yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Julianer berharap, seluruh wartawan disejumlah organisasi jurnalis dapat bersatu mendukung Gencar Djarot.

“Jika klien kami dikenakan pidana, baik itu penjara maupun percobaan, ini akan berdampak pada kawan-kawan Jurnalis. Nanti wartawan lainnya akan sulit menulis kritis, karena sudah ada yurisprudensi,” tutupnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolres Parimo belum bisa didapatkan sehubungan sedang tidak berada ditempat saat dikunjungi ke kantornya.

Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Wartawan Parimo, SMSI Dan LBH Sulteng Beri Advokasi

Laporan: Tim gemasulawesi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.