Blunder Timsel KPU Parimo, Diduga Loloskan Pengurus Parpol

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

Blunder, dugaan lolosnya pengurus Parpol menjadi anggota Komisioner menguat.

Parimo, gemasulawesi.com Blunder Tim seleksi KPU Parimo akibat diduga meloloskan seorang pengurus salah satu Parpol dalam seleksi menjadi hot issu di Parimo.

Berdasarkan penelusuran gemasulawesi.com persoalan keaktifan salah seorang anggota komisioner KPU Parimo berinisial THR sebagai pengurus partai demokrat pada tahun 2017.

Hal tersebut diketahui berdasarkan dokumen Verifikasi faktual (Verfal) partai demokrat oknum komisioner dimaksud telah lolos Verfal dan Memenuhi Syarat (MS).

Dalam dokumen milik demokrat tersebut dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipastikan milik THR setelah dicocokkan dengan yang tertera pada KTP.

Sayangnya, belum ada pihak dari peserta seleksi komisioner lainnya yang mau berkomentar terkait persoalan tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi gemasulawesi.com dari Ketua untuk komisioner KPU Parimo, Dr Ir Adam Malik mengatakan, pihaknya hanya bersifat tidak aktif.

“Kita hanya membantu KPU-RI dalam menyeleksi,  saat uji publik terkait nama THR tidak ada tanggapan yang masuk ke sehingga diloloskan,” terangnya.

Adapun, jika kemudian persoalan tersebut diketahui setelah proses seleksi selesai maka itu bukan lagi menjadi kewenangan untuk memproses.

Akan tetapi menjadi wilayah kebijakan dari KPU Provinsi untuk menindaklanjuti.

Ia menambahkan, karena KPU Provinsi yang melantik maka tentunya mereka juga memiliki kewenangan membatalkan bila kemudian ternyata terbukti melanggar aturan.

KPU Mengaku Sudah Meminta Klarifikasi

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Tanwir Lamaming yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengaku telah meminta klarifikasi dari THR.

Dan menurutnya diakui pernah terlibat dalam pengurusan Parpol pada tahun 2009.

“Setelah itu menurutnya tidaK lagi terlibat secara aktif dalam pengurusan Parpol,” tegasnya.

Sejauh ini kata dia, pihaknya belum melihat atau menerima SK dari parpol mana THR terlibat.

Ia mengaku heran, kenapa THR bisa lolos jika benar menjadi pengurus Parpol hingga sekarang atau belum melewati masa lima tahun kepengurusan Parpol.

“Kadang parpol tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada bersangkutan, sehingga saat Verfak kadang ditemukan ada PNS tercantum sebagai pengurus Partai,” tutupnya.

Berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2018, BAB II Pasal 5 poin (i) disebutkan telah mengundurkan diri dari pengurusan partai paling singkat lima tahun, saat mendaftar calon.

Laporan: Muhammad Irfan


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.