Bukti Bantahan Belum Siap, Sidang Hantje Versus Bupati Parigi Moutong Ditunda

waktu baca 2 menit
Sidang Hantje Versus Bupati Parigi Moutong- Empat Saksi dari penggugat Hantje Yohanis yaitu Rosna, Lukman, Yustina dan Jane Yuliana Fransisca menghadiri lanjutan sidang Hantje versus Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, di PN Parigi Moutong, Senin, 9 Desember 2019. GemasulawesiFoto/MuhammadRafii.

Parigi moutong, gemasulawesi.comAlasan kuasa hukum belum menyiapkan bukti bantahan, sidang pengusaha Hantje versus Bupati Parigi Moutong (Parimo) Samsurizal Tombolotutu ditunda.

“Kami belum membawa sejumlah dokumen bukti untuk menjawab kesaksian yang dihadirkan Hantje Yohanis pada sidang pekan lalu,” ungkap Kuasa Hukum Bupati Parigi Moutong, Syahrudin Ariestal, di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Senin, 16 Desember 2019.

Ia berdalih, pihaknya baru menerima alat bukti sekitar dua jam sebelum agenda persidangan Hantje versus kliennya yang akan dilaksanakan PN Parigi. Sehingga, pihaknya belum bisa memasukan alat bukti ke PN untuk menyanggah apa yang telah dituduhkan kepada kliennya.

Sebelum pelaksanaan persidangan Hantje versus Samsurizal kata dia, panitera PN Parigi harus lebih dulu meregitrasi serta membuat daftar bukti yang akan dimasukan ke persidangan.  Selain itu, ia juga mengaku, bukti seharusnya sudah diberikan padanya seminggu sebelumnya.

“Beberapa saat lalu, saya baru diberikan sejumlah bukti. Namun, nanti jam 10 pagi baru saya terima. Sebenarnya alat bukti sudah ada, namun hanya baru saya terima saja,” katanya.

Baca juga: Sidang Hantje vs Bupati Parigi Moutong, Terungkap Nico cs Minta Dana Untuk Mahar Partai

Ia mengatakan, terkait aliran sejumlah dana yang diungkap saksi penggugat Hantje pada sidang sebelumnya, menurutnya itu tak ada. Sebab berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, perjanjian secara lisan harus ditindak lanjuti dalam bentuk tertulis.

“Itu paten, dan seorang kontraktor seperti Hantje yang membuat perjanjian dengan orang lain. Saya heran kalau tidak ada dasar satu perjanjian,” terangnya.

Ia menegaskan, tidak kaitannya antara aliran dana dari Hantje Yohanis kepada Samsurizal cs dengan urusan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2017 silam.

“Sehingga, sekuat apapun dalilnya, jika tidak didasari suatu perjanjian secara tertulis, saya meyakini hakim akan berpihak kepada kami,” katanya.

Sebelumnya, saksi yang dihadirkan Hantje membenarkan adanya pertemuan antara pengusaha dan Bupati Parigi Moutong. Serta adanya aliran sejumlah dana kepada Samsurizal cs.

Bahkan, rincian serta alat bukti terungkap dalam fakta persidangan aliran dana kepada beberapa nama yang turut menjadi tergugat.

Fantastis, terungkap dari bukti transfer Hantje kepada Samsurizal cs yang dibacakan Hakim PN Parigi. Bila dijumlah keseluruhannya 4,9 Miliar Rupiah. Uang Miliaran Rupiah itu terpecah ke dalam beberapa kali transfer.

Diantaranya, saksi Hantje mengakui pernah mentransfer dana kepada Yanto senilai Rp 650 Juta, Chrisan Rp 800 Juta, Nico Rantung Rp 500 Juta dan sejumlah nama lainnya.

Baca juga: Komisaris TMJ Ungkap Transfer Dana Kepada Tim Sukses Samsurizal

Sumber: PosPalu


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.