Bupati Parimo Serahkan Raperda LPJ APBD 2018

waktu baca 2 menit
Pemda Parimo Serahkan LPJ APBD 2019 (Foto: Rafii)

Parimo, gemasulawesi.com Bupati Parimo menyerahkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2018 pada rapat Paripurna V DPRD Parimo.

Dari pantauan gemasulawesi.com, di ruang rapat DPRD Parimo, Kamis, 9 Mei 2019, asisten Administrasi Umum, H Arman, mewakili Bupati pada rapat tersebut.

Ia mengatakan, penyampaian LPJ pelaksanaan APBD 2018 didasarkan pada Undang-Undang tentang pemerintahan daerah.

“Kepala daerah berkewajiban mengajukan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.

Selanjutnya, muatan substansi utama laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan memuat gambaran target dan realisasi yang dicapai, baik pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Kemudian, dalam LPJ ini disampaikan target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2018 setelah perubahan sebesar Rp 1,513 Triliun dengan realisasi sebesar Rp 1,490 Triliun atau 98,4 persen.

Rinciannya, target Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp 171,417 Miliar sedangkan realisasinya, mencapai Rp 163,650 Miliar.

“Pendapatan dari dana perimbangan ditargetkan Rp 1,087 Triliun, namun realisasinya Rp 1,072 Triliun,” jelasnya.

Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp 1,489 Triliun atau 94,83 persen dari total target belanja sebesar Rp 1,571 Triliun.

Belanja tersebut, terdiri dari belanja tidak langsung dengan target Rp 916,397 Miliar dan target belanja langsung senilai Rp 654,397 Miliar.

“Namun, realisasi belanja tidak langsung hanya mencapai Rp 875,597 Miliar dan realisasi belanja langsung Rp 614,351 Miliar,” tegasnya.

Pada saat berlangsungnya rapat tersebut, sejumlah anggota legislatif (anleg) DPRD Parimo menginterupsi jalannya rapat.

Pasalnya, dalam nota Raperda pertanggungjawaban Bupati Parimo, tidak menampilkan data dana SILPA tahun berjalan.

Diketahui, SILPA adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan, yaitu selisih antara surplus atau defisit anggaran dengan pembiayaan netto.

Baca juga: DPRD Parimo Sarankan Pemda Hemat Anggaran Rutin

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.