Dinilai Telah Mencoreng Nama TNI, Oknum Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Pria Hingga Tewas Dipastikan Akan Dihukum Minimal Seumur Hidup

waktu baca 2 menit
Ket.Foto: Oknum TNI pelaku penganiayaan akan dikenakan hukuman minimal seumur hidup (Foto/Ilustrasi/Pixabay/PMJ News)Ket.Foto: Oknum TNI pelaku penganiayaan akan dikenakan hukuman minimal seumur hidup (Foto/Ilustrasi/Pixabay/PMJ News)

Nasional, gemasulawesi – Julius Widjojono, Kapuspen Laksamana Muda menyampaikan bahwa para anggota yang terlibat dalam kasus seorang pemuda asal Aceh yang jadi perbincangan publik terancam hukuman berat.

Julius kembali menambahkan bahwa Panglima yakni Laksamana Yudo Margono turut prihatin dengan kasus yang dilakukan anggotanya hingga korban tewas.

Selain itu, disampaikan kembali olehnya bahwa Panglima akan memastikan kasus akibat korban tak memberikan uang tebusan hingga tewas tersebut akan terus dikawalnya.

Baca:Mintai Uang Tebusan 50 Juta, Diungkap Pria Tewas Usai Jadi Korban Penganiayaan Oknum Paspampres Tak Saling Kenal

“Panglima turut menyampaikan rasa prihatin dan akan terus mengawal kasus ini agar pelaku dikenakan hukuman berat. Maksimal hukuman mati minimal hukuman seumur hidup,” jelasnya kembali yang dikutip pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Melalui kasus ini diketahui terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang seluruhnya merupakan anggota .

Namun salah satu tersangka yakni Praka RM turut tergabung sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca:Terungkap 3 Pelaku Penganiayaan Seorang Pemuda Hingga Tewas, 1 Orang Diantaranya Paspampres

Di samping itu, Jendral Dudung Abdurachman yakni Kepala Staf Angkatan Darat telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk menjerat Paspampres serta dua rekannya tersebut.

Melalui Kepala Dinas Penerangan AD, Brigadir Jendral Hamim Tohari menyampaikan KSAD telah memberikan perhatian besar terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Pomdam Jaya.

Walaupun salah satu prajuritnya juga berdinas di Paspampres.

Baca:Dilimpahkan Biaya Restitusi Sebesar Rp 120 Miliar Atas Penganiayaan Terhadap David Ozora, Mario Dandy Akui Terkejut

“KSAD telah memberikan perintah kepada Polisi Militer AD untuk mengusut secara tuntas atas kasus ini dan menjerat para pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya. Baik itu pidana umum atau militer,” ujar Hamim.

Dirinya pun menilai, dengan apa yang telah dilakukan 3 prajurit tersebut telah melukai semangat yang telah dibangun KSAD agar para prajurit senantiasa mencintai dan dicintai rakyat Indonesia. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.