gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Gelar Rapat Konsultasi sebagai Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten Toli Toli Tahun 2023-2042
Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Daerah Kabupaten Toli Toli Tahun 2023-2042, Dirjen Bina Pembangunan Daerah mengadakan rapat konsultasi secara daring antara Pemerintah Sulawesi Tengah dan Toli Toli pada hari Selasa 28 Maret 2023.
Gunawan Eko Movianto, Kepala Subbidang Pertanian dan Pangan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengatakan ada tiga topik yang dibahas dalam pertemuan itu, yakni aspek administrasi, aspek hukum, dan politik.
“Ketiga aspek tersebut perlu untuk dipahami serta ada beberapa indikator yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” kata Gunawan Eko Movianto.
Baca : Belum Miliki RTRW, Mamuju Potensi Lepas Status Ibu kota Provinsi Sulawesi Barat
Untuk memastikan hal tersebut, sebagaimana peraturan yang berlaku, diperlukan pengesahan substansi dari pihak ATR BPN.
Serta perlu nya fokus pada aspek kepentingan publik, dimana parameternya utamanya ialah konsultasi publik.
“Serta persetujuan pemda bersama DPRD provinsi mengenai perbatasan wilayah,”jelasnya.
Baca : Parigi Moutong Rekomendasi Dua Titik Wilayah Pertambangan Rakyat
Aspek lainnya yang perlu untuk diperhatian ialah tentang batas waktu penetapan RTRW Toli Toli harus sesuai dengan Perpu Nomor 22 Tahun 2022.
Hal tersebut wajib dipastikan sinkronisasi muatan subtansi Perda RTRW Kabupaten dan Perda RTRW Provinsi.
“Menyusun dan menetapkan RTRW provinsi sesuai kerangka PITTI, membuat rekomendasi perubahan operasional dan penetapan kawasan hutan berdasarkan PP 23 Tahun 2021,” terangnya.
Baca : Parigi Moutong Dorong Pengusaha Manfaatkan Tol Laut
Dan yang terakhir adalah pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun dan menetapkan RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota.
Mardiyana selaku perwakilan Ditjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa batas wilayah antar kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan dengan Kabupaten Toli Toli yaitu tiga kabupaten .
“Perbatasan itu yaitu kabupaten Buol, Donggala dan Parigi Moutong terdapat beberapa titik yang tidak sesuai dengan batas akhir kabupaten sekitarnya,” paparnya.
Baca : Pemda Parigi Moutong Gelar Konsultasi Publik RPD 2024-2026
Selain itu RTRW Kabupaten Toli Toli masih terdapat beberapa perbedaan dengan peraturan terbaru tahun 2021.
Moh. Yasin Baculu selaku Ketua Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang menjelaskan jika pemda Sulteng dengan Pemkab Toli Toli telah melakukan upaya penyelerasan tentang perbatasan wilayah.
Oleh karena itu tidak ada perbedaan pada aspek penerapan RTRW Sulteng saat ini dengan RTRW yang sedang dipertimbangkan.
Baca : Empat Raperda Belum Tuntas, DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjang
“Kami telah melakukan penilaian dan evaluasi terhadap Raperda Kabupaten Toli Toli dan hasil penilaiannya telah sesuai,”ungkap Moh.Yasin Baculu.
Ia juga menyampaikan dukungan penuh kepada Pemkab Toli Toli dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RTRW dan RDTR. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News