gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
LPJ Dana BOS, Wajib Diperiksa Disdikbud Parimo
Parimo, gemasulawesi.com– LPJ penggunaan dana BOS Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran (TA) 2019, wajib diperiksa Disdikbud Parimo, Provinsi Sulteng.
Pasalnya, mekanisme penyalurannya dari Pemerintah Pusat diserahkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Parimo.
Hal tersebut diungkapkan, Kabid SMP Disdikbud Parimo , Jalaluddin, kepada gemasulawesi.com, di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Disdikbud Parimo Kelola Puluhan Miliar Dana BOP Paud
“Karena dana tersebut melekat di batang tubuh keuangan daerah, sehingga wajib diperiksa laporannya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Permendikbud tentang penggunaan dana BOS Tahun 2019, sudah disosialisasikan kepada seluruh SMP lingkup Disdikbud Parimo.
Kemudian, sosialisasinya dalam bentuk Bimbingan teknik (Bimtek), terkait beberapa perubahan regulasi dari tahun sebelumnya.
Perubahannya, mengenai tata kelola pelaksanaannya, harus terprogram dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) terlebih dahulu.
“Sesuai Juknis, peruntukan anggaran per siswanya adalah Satu Juta Rupiah per tahunnya,” jelasnya.
Berikutnya, jumlah anggaran per siswa dikalikan dengan jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut, sesuai dengan dapodik.
Ia menegaskan, didalam Juknis, penggunaan dana BOS diserahkan ke sekolah masing-masing dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Contohnya, pembelanjaan anggaran didalam Juknis, masing-masing item memiliki kode rekening yang berbeda-beda.
“Disdikbud punya wewenang untuk mengontrol LPJ penggunaan dana BOS dari tiap SMP di Parimo,” tutupnya.
Baca juga: Disdikbud Parimo Mutakhirkan Data Guru Dan Tenaga Kependidikan
Laporan: Aqil Azizi