gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Dugaan Korupsi Pembangunan Panjat Dinding Parimo Mulai Terkuak
Parimo, gemasulawesi.com– Dugaan korupsi pembangunan panjat dinding di Kabupaten Parimo mulai terkuak.
Terkuaknya dugaan praktek korupsi akibat dimunculkannya proyek rehabilitasi pembangunan panjat dinding yang terletak di Alun alun kantor bupati Kabupaten parimo.
Rehabilitasi dinilai hanya tambal sulam untuk menutupi dugaan korupsi pada pembangunan sebelumnya senilai Rp 490.125.000.
Diketahui pembangunan awal panjat dinding tersebut pada tahun 2017 sempat berpolemik karena dinilai oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kabupaten Parimo dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pihak FPTI di tahun 2017 sempat mengajukan protes terhadap pihak Dinas terkait maupun kontraktor yang melaksanakan pembangunan. Mereka menilai pembangunan panjat dinding tidak mengacu pada standar Nasional yang telah ditetapkan oleh FPTI pusat.
“Padahal, mereka meminta dibuatkan RAB dan spesifikasi standar nasional panjat dinding tipe speed itu sudah kami berikan lucunya tidak dikerjakan sesuai dengan standar itu. Malah kontraktornya ngotot kalau itu sudah sesuai standar,” tutur salah seorang pengurus FPTI yang minta namanya tidak disebutkan belum lama ini.
Akhirnya kata dia, panjat tebing yang dibangun tahun 2017 tersebut tidak bisa digunakan.
Ia menjelaskan, seharusnya panel board yang digunakan berukuran 1,5m x 1,5m fakta kemudian menggunakan panel board 1m x 1m berakibat tidak bisa digunakan.
“Alhamdulillah, sekarang bisa digunakan kembali sejak selesai rehab panel board diganti secara keseluruhan,” pungkasnya.
Diketahui, rehabilitasi pembangunan panjat tebing tersebut menggunakan anggaran kurang lebih senilai 190 juta rupiah.
Pantauan gemasulawesi.com Selasa, 19 Februari 2019 di lokasi panjat tebing dimaksud panel board itu diganti secara menyeluruh mengindikasikan adanya kesalahan spesifikasi panel board pada pekerjaan sebelumnya yang bernilai Rp 490.125.000.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Dana Pajak Rokok, Di Tangan Kajari
Laporan: Muhammad Irfan