Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Poso, Berpotensi Seret Nama Lain

waktu baca 2 menit
Illustrasi Korupsi Alkes

Palu, gemasulawesi.com Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes), di Kabupaten Poso Sulawesi tengah (Sulteng), berpotensi menyeret bebeberapa nama lain.

Pasca Kejaksaan tinggi (Kajati) Sulteng menetapkan tiga pejabat tersangka dalam proyek pengadaan Alkes beberapa waktu lalu, sejumlah nama lain pun menjadi bidikan pengembangan kasus korupsi Alkes.

“Yang aneh itu kalau jumlah tersangka berkurang, kemungkinan untuk adanya tersangka baru, nanti kita lihat kedepannya,” ungkap Koordinator Tindak Pidana Khusus , Hadiman, kepada awak media di gedung beberapa waktu lalu.

Ia menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini, guna memastikan pihak-pihak yang terlibat dan menemukan aktor utama dalam proyek yang disinyalir merugikan negara senilai miliyaran Rupiah.

Baca juga: Ini Tiga Pejabat Poso Tersangka Kasus Korupsi Alat Kesehatan

Ia mengakui, sebelumnya telah menetapkan satu orang lain sebagai tersangka. Namun, setelah berproses di praperadilan, maka status tersangka itu kemudian dianulir.

“Meski dalam proses pra peradilan, pengadilan memenangkan tersangka, masih tetap bekerja mengumpulkan sejumlah bukti guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga orang pejabat proyek pengadaan Alkes di RSUD dan Dinas Kesehatan Poso, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Noberial Marten Salmon selaku PPK Dinas kesehatan (Dinkes Poso), Suridah selaku PPK RSUD Poso dan Amran A Majid, Staf teknis bidang perencanaan RSUD Poso.

“Ketiganya diduga terlibat kuat dalam dugaan kasus korupsi pada pengadaan alkes di Kabupaten Poso tahun 2013,” ungkap Koordinator Tindak Pidana Khusus , Hadiman, kepada awak media usai mendampingi para tersangka menuju mobil tahan .

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 Naik 8,51 Persen

Ia melanjutkan, setelah tim penyidik merapungkan pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi alkes, ketiganya diduga gunakan modus penggelembungan harga (mark up), serta tidak melakukan pemeriksaan harga barang sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPK.

Tindakan ketiga pejabat tersebut lanjut dia, mengakibatkan kerugian negara sekitar 8 Miliar rupiah dari total anggaran proyek sebesar 30 Miliar Rupiah.

“Setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan,” terangnya.

Dia menjelaskan, selaku PPK,Noberial Marthen Salmon dan Suridah tidak melakukan survei harga dan tidak mempertimbangkan harga diskon, sehingga harga dibuat dalam harga perkiraan sendiri (HPS) yang mengakibatkan indikasi penggelembungan harga (markup) sekitar 40 hingga 50 persen. Kemudian, berdasarkan perhitungan ahli, kerugian ditaksir mencapai 8 Miliar Rupiah dari total pagu anggaran sebesar 30 Miliar Rupiah.

Baca juga: Ini Empat Formasi Penerimaan CPNS 2019 Dengan Kuota Terbanyak

Laporan: Ahmad Nur Hidayat


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.