Enam Karya Terbaik Lomba Cipta Lagu Daerah Parimo Akan Dipatenkan

waktu baca 2 menit
Penyerahan Hadiah Lomba Lagu Terbaik Parimo 2019

Parimo, gemasulawesi.comDinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) akan patenkan lagu karya enam lagu terbaik pemenang lomba cipta lagu daerah Parigi moutong (Parimo) 2019.

“Kami selaku OPD pelaksana kegiatan akan mencari cara untuk membantu mematenkan lagu ciptaan dari enam peserta pemenang lomba,” ungkap Kepala Disdikbud Parimo, Adurdin Nur, di ruang kantor Wakil Bupati Parimo, Jumat, 1 November 2019.

Ia melanjutkan, sesuai dengan arahan Wakil Bupati Parimo, hasil cipta lagu daerah adalah kekayaan intelektual yang harus dilindungi. Cara melindunginya dengan mendaftarkan cipta karya lagu daerah dari enam pemenang lomba berbagai suku.

Diketahui, enam pemenang lomba cipta lagu daerah 2019 adalah lagu berjudul Paimo Jijo dari suku Taijo, ciptaan (Alm) Piet Rumambi, judul lagu Petuh Pine Mbu Ngo E dari suku Lauje ciptaan Muh. Ridwan Suqri.

Baca juga: Sejumlah Proyek Pekerjaan Jalan Puluhan Miliar Di Parimo Terancam Lambat Progres

Berikutnya, judul lagu Apunane dari suku Tialo ciptaan Bobby M, judul lagu Lalampa Toboli dari suku Kaili Rai, judul lagu Likunggavali dari suku Kaili Tara ciptaan Haidir Ali dan Ino Tovea dari suku Kaili Tara ciptaan Idham Pangagau.

“Penting mematenkan hak cipta atas kekayaan intelektual untuk menghindari praktek plagiat, yang dapat merugikan pencipta aslinya. Apalagi, menyangkut kekayaan intelektual dan budaya daerah Parimo,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai berharap kepada pemenang lomba cipta lagu daerah untuk terus berkarya menciptakan kreasi lagu daerah lebih banyak lagi kedepannya.

Terdapat beberapa musisi daerah yang bisa menjadi contoh kata dia, terkait karya dibidang musik daerah. Konsisten untuk berkarya adalah hal yang patut diasah secara terus menerus.

Baca juga: Ini Empat Pemenang Lomba Menulis Esai Parimo Gebyar Literasi 2019

“Sebaiknya setiap hasil musisi daerah agar selalu memperhatikan kualitas dari lirik dan aransemen musiknya. Dan jangan lupa hasil ciptaannya didaftarkan di Kemenkumham untuk dapat hak paten,” tegasnya.

Diketahui, mendaftar Hak Cipta bisa melalui tiga cara yaitu

  1. Melalui Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham) yang berada di masing-masing ibu kota provinsi.
  2. Anda bisa mengurusnya secara online dengan mengakses alamat tersebut di https://e-hakcipta.dgip.go.id/. Link itu terhubung langsung dengan Ditjen HKI pusat.
  3. Bisa menggunakan jasa konsultan HKI. Cara terakhir ini merupakan cara yang paling praktis namun yang efektif dan efisien karena lebih menghemat waktu dan tenaga. Namun mengeluarkan biaya yang lebih banyak dibandingkan dengan mengurus sendiri.

Baca juga: Suku Bolano Merasa Didiskriminasi Pada Event Parimo Dalam Nada Budaya

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.