Hak Pekerja Nikel Makin Kritis, Komnas HAM Mulai Bergerak

waktu baca 3 menit
Ket. Komnas HAM akan memfasilitasi hak pekerja nikel dipenuhi (Foto/Facebook/Wahyu)

Nasional, gemasulawesi – Setelah melalui tuntutan dan demonstrasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () bergerak agar hak-hak nikel di Morowali bisa dipenuhi, tak ada diskriminasi.

Dalam sebuah pernyataannya pada hari Jumat, tanggal 03 Maret 2023, Anis Hidayah, selaku Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (), menekankan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Tenaga Kerja guna memastikan pemenuhan hak-hak para .

Anis menegaskan, melalui kolaborasi yang erat antara , pemerintah, dan Kementerian Tenaga Kerja, berkomitmen untuk menjamin kesejahteraan para di Sulawesi Tengah.

Anis Hidayah percaya bahwa setiap individu berhak mendapatkan penghargaan dan perlindungan atas hak-haknya.

Baca Juga : Presisi Jajaki Kontrak Tambang Nikel di Morowali Utara, Sulawesi Tengah

Dengan tegas, Anis memastikan bahwa tidak akan terjadi diskriminasi antara lokal dan asal China. Semua , tanpa terkecuali, akan mendapatkan perlindungan hak-haknya dan diperlakukan dengan penuh kemanusiaan.

Untuk meminimalkan potensi konflik antar , merasa penting untuk mendorong penerapan pengawasan.

Anis berpendapat bahwa meningkatkan fungsi serikat dapat menjadi solusi efektif untuk meredam konflik dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis.

Dengan memperkuat peran serikat , para dapat memperoleh hak-hak mereka dengan lebih mudah dan terhindar dari potensi konflik yang mungkin muncul di tempat kerja.

Selain itu, lingkungan kerja yang harmonis juga dapat memperbaiki produktivitas dan kualitas kerja, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan perusahaan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mengakui dan mendukung fungsi serikat sebagai partner penting dalam mencapai tujuan bersama.

Seperti yang sudah gemasulawesi.com beritakan, tiga orang asal China dari PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melakukan tuntutan kepada , tentang lingkungan kerja mereka yang buruk.

Baca Juga : Buruknya Lingkungan Kerja, Pekerja Nikel Asal China Protes ke KOMNAS HAM

Mulai dari kurangnya peralatan keselamatan dan pernapasan yang memadai, jam kerja yang panjang dan tanpa istirahat, serta pemotongan gaji.

Kondisi yang tidak menguntungkan ini terjadi karena perusahaan nikel yang enggan mengindahkan aturan hukum ketenagakerjaan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003, setiap memiliki hak atas perlindungan terhadap bahaya dan risiko yang ada di tempat kerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai.

Baca Juga : Warga Demo Tuntut Evaluasi Izin Tambang Nikel di Banggai

Membuat lingkungan kerja yang aman dan sehat merupakan prioritas utama yang harus dijaga dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja), tindakan preventif harus dilakukan untuk menghindari insiden kecelakaan dan ledakan, mengurangi risiko kebakaran, serta memastikan kelancaran tindakan pemadaman.

Tak hanya sekedar memberikan perlindungan pertama pada saat terjadinya cedera, melainkan juga menangkal berbagai polutan berbahaya seperti gas dan kebisingan, serta melindungi kesehatan dari penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.

Baca Juga : Komisi Hak Asasi Manusia Sulteng: Penganiayaan di Lapas Langgar HAM

Selain itu, sebagai upaya untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan para , perlu disediakan pula alat-alat pelindung diri yang memadai.

 Tidak ketinggalan, untuk menjamin ketertiban dan keteraturan dalam lingkungan kerja, segala bentuk kecelakaan harus segera dilaporkan kepada pihak yang telah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 (seratus) atau lebih yang terlibat dalam pekerjaan/kegiatan berisiko tinggi, maka harus menetapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan persyaratan hukum. (*/YN). 

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.