gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Hak Pekerja Nikel Makin Kritis, Komnas HAM Mulai Bergerak
Nasional, gemasulawesi – Setelah melalui tuntutan dan demonstrasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bergerak agar hak-hak pekerja nikel di Morowali bisa dipenuhi, tak ada diskriminasi.
Dalam sebuah pernyataannya pada hari Jumat, tanggal 03 Maret 2023, Anis Hidayah, selaku Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menekankan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Tenaga Kerja guna memastikan pemenuhan hak-hak para pekerja.
Anis menegaskan, melalui kolaborasi yang erat antara Komnas HAM, pemerintah, dan Kementerian Tenaga Kerja, Komnas HAM berkomitmen untuk menjamin kesejahteraan para pekerja di Sulawesi Tengah.
Anis Hidayah percaya bahwa setiap individu berhak mendapatkan penghargaan dan perlindungan atas hak-haknya.
Baca Juga : Presisi Jajaki Kontrak Tambang Nikel di Morowali Utara, Sulawesi Tengah
Dengan tegas, Anis memastikan bahwa tidak akan terjadi diskriminasi antara pekerja lokal dan pekerja asal China. Semua pekerja, tanpa terkecuali, akan mendapatkan perlindungan hak-haknya dan diperlakukan dengan penuh kemanusiaan.
Untuk meminimalkan potensi konflik antar pekerja, KOMNAS HAM merasa penting untuk mendorong penerapan pengawasan.
Anis berpendapat bahwa meningkatkan fungsi serikat pekerja dapat menjadi solusi efektif untuk meredam konflik dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis.
Dengan memperkuat peran serikat pekerja, para pekerja dapat memperoleh hak-hak mereka dengan lebih mudah dan terhindar dari potensi konflik yang mungkin muncul di tempat kerja.
Selain itu, lingkungan kerja yang harmonis juga dapat memperbaiki produktivitas dan kualitas kerja, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan perusahaan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mengakui dan mendukung fungsi serikat pekerja sebagai partner penting dalam mencapai tujuan bersama.
Seperti yang sudah gemasulawesi.com beritakan, tiga orang pekerja asal China dari PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melakukan tuntutan kepada KOMNAS HAM, tentang lingkungan kerja mereka yang buruk.
Baca Juga : Buruknya Lingkungan Kerja, Pekerja Nikel Asal China Protes ke KOMNAS HAM
Mulai dari kurangnya peralatan keselamatan dan pernapasan yang memadai, jam kerja yang panjang dan tanpa istirahat, serta pemotongan gaji.
Kondisi yang tidak menguntungkan ini terjadi karena perusahaan nikel yang enggan mengindahkan aturan hukum ketenagakerjaan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003, setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan terhadap bahaya dan risiko yang ada di tempat kerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai.
Baca Juga : Warga Demo Tuntut Evaluasi Izin Tambang Nikel di Banggai
Membuat lingkungan kerja yang aman dan sehat merupakan prioritas utama yang harus dijaga dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja), tindakan preventif harus dilakukan untuk menghindari insiden kecelakaan dan ledakan, mengurangi risiko kebakaran, serta memastikan kelancaran tindakan pemadaman.
Tak hanya sekedar memberikan perlindungan pertama pada saat terjadinya cedera, melainkan juga menangkal berbagai polutan berbahaya seperti gas dan kebisingan, serta melindungi kesehatan pekerja dari penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.
Baca Juga : Komisi Hak Asasi Manusia Sulteng: Penganiayaan di Lapas Langgar HAM
Selain itu, sebagai upaya untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja, perlu disediakan pula alat-alat pelindung diri yang memadai.
Tidak ketinggalan, untuk menjamin ketertiban dan keteraturan dalam lingkungan kerja, segala bentuk kecelakaan harus segera dilaporkan kepada pihak yang telah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 (seratus) atau lebih pekerja yang terlibat dalam pekerjaan/kegiatan berisiko tinggi, maka harus menetapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan persyaratan hukum. (*/YN).
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News