gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Hasil Evaluasi Nasional LPPD, Parimo Terbaik Kedua Di Sulteng
Parimo, gemasulawesi.com– Hasil evaluasi nasional Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Kabupaten Parigi moutong (Parimo) mendapat peringkat dua terbaik.
Hal itu disampaikan Kepala bagian (Kabag) Pemerintahan umum (Pum), Sekretariat daerah Parimo, Krisdaryadi Ponco Nugroho. Saat ditemui gemasulawesi.com, di ruang kerjanya, Senin, 23 September 2019.
“Tahun ini, LPPD Parigi Moutong mendapat peringkat kedua di Sulteng berdasarkan penilaian Tim evaluasi nasional, yang dilaksanakan di Kota Palu pada 12 September 2019,” ujarnya.
Berdasarkan penilaian itu kata dia, tingkat penyelenggaraan pemerintah daerah di kabupaten Parimo saat ini dianggap lebih baik dibanding tahun sebelumnya, yang berada di peringkat ketujuh se-Sulteng.
Dia menuturkan, hasil itu merupakan kerja keras seluruh OPD yang berupaya mempertahankan kinerja baik dalam hal perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
“Selain itu, juga merupakan bagian konsistensi pemda untuk mewujudkan Visi Misi daerah, sebagai Kabupaten terdepan ditahun 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, hasil evaluasi nasional atas LPPD terhadap 12 Kabupaten dan satu Kota Madya di Sulteng. Kabupaten Sigi berada di peringkat pertama dengan total skor 3,501. Sedangkan LPPD Parigi Moutong urutan kedua dengan total skor 3,1253.
Kemudian, diikuti Kabupaten Banggai dengan total skor yang diperoleh 3,0493, Banggai Kepulauan 2,9885, Morowali 2,9667, Tojo Una-una 2,9400. Sedangkan Kota Madya Palu berada diurutan dengan total skor 2,895, diikuti Toli-Toli 2,8391, Poso 2,7602, Donggala 2,7019, Buol 2,6602, Banggai Laut 2,5599, Morowali Utara 2,2505
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda), menjelaskan sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan setiap tahunnya.
Pemda harus menyampaikan laporannya kepada pemerintah pusat, DPRD maupun masyarakat, diantaranya LPPD. LPPD mesti disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif.
Bentuk laporan LPPD harus menyampaikan pencapaian sektor makro. Seperti indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.
Kemudian, ada juga laporan capaian kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam pasal 12 PP 23 tahun 2019 disebutkan, LPPD digunakan untuk penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
Laporan: Ahmad Nur Hidayat/Rafii