Berita parigi moutong, gemasulawesi– Jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Desk Pilkada Parigi Moutong menyebut ada beberapa larangan untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN.
“Hindari melakukan hal atau kegiatan yang bisa merusak marwah netralitas ASN,” ungkap Sekretaris Tim Desk Pilkada Pemda Parigi Moutong, Ponco Nugroho, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum (PUM) Setda Parimo, di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan, ini beberapa larangan yang tidak bisa dilakukan seorang ASN jelang Pilkada adalah tidak boleh melibatkan diri dalam persoalan politik pasangan calon.
Baca juga: Tim Desk Pilkada: Jaga Netralitas ASN
Selain itu, tidak menggunakan fasilitas Negara dan kewenangan dari jabatan untuk kepentingan pasangan calon kepala daerah.
Kemudian, hal lain yang tidak boleh dilakukan seorang ASN adalah memposting sesuatu yang berkaitan dengan dukungan bagi Paslon Pilkada Sulteng 2020.
Baca juga: Puluhan ASN Jalani Sidang Kode Etik
Baca juga: Bawaslu Sulteng dan Dosen Untad Palu Saling Lapor
“Jika ada salah satu calon pasangan yang kita simpati, simpanlah dalam hati,” tegasnya.
Ia melanjutkan, penerapan netralitas dapat menjaga kekompakan dan keutuhan bagi keluarga besar ASN.