Hukum, gemasulawesi – Proses sidang yang belum selesai dan terkesan alot membuat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo Cs.
Ferdy Sambo dan kawan-kawannya akan ditahan hingga 6 Februari 2023 mendatang.
Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan, penahanan para terdakwa diperpanjang hingga 6 Februari 2023.
Baca: Ferdy Sambo Bantah Soal Brigadir J Jadi Ajudan Putri Candrawathi: Hanya Sebutan Saja
Masa penahanan para terdakwa dijadwalkan berakhir hari ini, Jumat 6 Januari 2023.
“Perpanjangan penahanan dimulai dari 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023,” kata Djuyamto pada Jumat pagi, 6 Januari 2023.
Perpanjangan penahanan jangka waktu penahanan para terdakwa tertuang dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya Djuyamto menambahkan jika persidangan berikutnya tidak selesai pada 6 Februari 2023, juri akan mengusulkan perpanjangan hukuman penjara lebih lanjut untuk para terdakwa.
Baca: Ferdy Sambo Bukan Polisi, Sudah Dipecat! Komisi III DPR: Polri Tidak Harus Bela Lagi
“Apabila pemeriksaan berkas belum selesai pada tanggal 6 Februari 2023, maka akan dimintakan perpanjangan penahanan kedua (selama 30 hari)”, jelas Djuyamto.