Ini Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah

Ini Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah

Foto: Dr. Abdul Kahar, M.Pd (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud) dalam dialog produktif bertema subsidi upah mendukung pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS bersama Perwakilan Dosen dan Guru Honorer penerima Subsidi di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Berita nasional, gemasulawesi– Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kementerian Keuangan, untuk tenaga pendidik memiliki beberapa syarat untuk mendapatkannya.

“Syarat mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah untuk tenaga pendidik juga sangat sederhana,” ungkap Dr Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud dalam Dialog Produktif bertema ‘Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS’ di Media Center Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, penerima bantuan cukup membawa KTP, NPWP (jika ada), mengunduh SK di info GTK atau PDDikti dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Baca juga: Tenaga Pendidik Non PNS Dapat Subsidi Upah

Setelah melengkapi keseluruhan proses kata dia, penerima bantuan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

“Data-data di kami mudah-mudahan valid. Apalagi kami setelah melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja, kami semakin yakin data-data kami gak ada double. Karena kita sudah sama-sama berkoordinasi di data yang ada,” tuturnya.

Dia juga menambahkan, Dinas Pendidikan setempat akan segera memperbaharui data jika ada calon penerima bantuan yang yang sesuai syarat tetapi belum terdaftar.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 Naik 8,51 Persen

“Tentu kami melihat data itu sudah terdaftar di tanggal 30 Juli.Tapi kalau baru meng-input data tentu tidak,” terangnya.

Subsidi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Penulis: Muhammad Azmi

Share: