Apa Alasan Pemerintah Akan Pangkas Gaji 13 dan THR PNS?

Apa Alasan Pemerintah Akan Pangkas Gaji 13 dan THR PNS?

Menkeu Sri Mulyani.

Jakarta, gemasulawesi.comPemerintah rencananya akan pangkas gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS.

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangan hal itu di tengah pandemik virus corona (Covid-19),” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam paparannya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Dikutip dari Kompas, Senin 6 April 2020.

Ia mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 itu terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan. Sehingga, pemerintah akan mengkaji untuk pangkas gaji ke 13 dan THR PNS.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

“Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat,” tuturnya dalam video conference di Jakarta.

Baca juga: Update Corona Sulawesi Tengah 06 April 2020, 262 ODP Baru

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

Akibat pandemik virus corona, lanjut Sri Mulyani, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

Penulis: Muhammad Azmi

Share: