Nasional, gemasulawesi – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perpu Cipta Kerja) disinyalir menjadi hidden agenda pemerintah Indonesia untuk melindungi petani dalam pasar bebas WTO.
Banyak pihak yang protes adanya Perpu 02/2022 yang sudah diteken Presiden akhir Desember lalu menjadi jalan memuluskan impor masuk dan merajai Indonesia.
Namun, anggota Biro Hukum Kementerian Pertanian, Novianto mengatakan dibentuknya Perpu menjadi upaya pemerintah untuk sejalan dengan WTO, dimana tidak boleh ada pelarangan impor yang secara tersurat dalam undang-undang.
Baca Juga : Indonesia Diminta Tidak Bergantung dengan Vaksin Impor
“Kita bikin undang undang yang lebih soft untuk sejahterakan masyarakatnya, karena kita sempat kalah di WTO terkait banned. Kita mainkan rules di dalam negeri,” sebutnya dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perpu Cipta Kerja) Substansi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis 09 Maret 2023.
Seperti diketahui Indonesia pernah mendapatkan kritik dari WTO terkait beberapa kebijakan impor yang dianggap melanggar aturan perdagangan internasional.
Baca Juga : Kemenko PMK: Minat Pekerja Sektor Pertanian Berkurang
Contohnya adalah kebijakan impor daging sapi yang diberlakukan pada tahun 2019 yang melarang impor daging sapi dari negara yang mengimpor daging sapi dari Brasil, kebijakan ini dianggap melanggar prinsip non-diskriminasi dalam perdagangan internasional.
Novianto menjelaskan, sebagai anggota WTO, Indonesia harus mematuhi peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama di organisasi tersebut.
Baca Juga : Bulog Klaim Isu Harga Beras Turun Bukan Akibat Impor