Palu, gemasulawesi – Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 14 Tahun 2022 tentang Ruang Terbuka Hijau atau RTH, 20 persen dari luas wilayah perkotaan harus masuk dalam RTH.
Olehnya, Pemerintah Kota Palu berencana mencapai target itu di Tahun 2023.
Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 itu, RTH Kota Palu saat ini baru mencapai 4,9 persen, karena semua lahan RTH harus milik Pemerintah Kota Palu.
Baca: Pemerintah Kembali Bangun 1.050 Hunian Penyintas Palu di Huntap Tondo 2
“Dalam Peraturan Menteri yang baru itu, 20 persen lahan RTH harus menjadi milik Pemerintah Kota Palu. Nah pada saat ini kami baru mempunyai 4,9 persen dari jumlah wilayah,” jelas Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido, Kamis 5 Januari 2023.
Adapun kata Reny A Lamadjido, langkah-langkah Pemerintah Kota Palu dalam hal ini sudah menyusun rencana untuk mencapai target 20 persen wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut.
Yakni diwujudkan dengan membuat taman-taman di sejumlah titik Kota Palu.
Baca: Pemkot dan Polres Palu Dukung Penerapan Subsidi Tepat
Salah satu contohnya Taman Nasional Palu di Jl Hasanuddin, kemudian membuat taman-taman di sudut Kota Palu dan lain sebagainyanya.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Palu juga melakukan peningkatan program ‘Pangan Lestari’.