Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Temuan selama satu tahun terakhir, Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM musnahkan obat ilegal Palu.
“BPOM musnahkan obat ilegal Palu dari kegiatan penindakan selama tahun 2019 hingga 2020,” ungkap Kepala Balai POM, Fauzi Ferdiansyah, saat pemusnahan produk ilegal di Kota Palu, Senin 28 Desember 2020.
Ia mengatakan, sebanyak 6011 pcs produk obat dan makanan ilegal dimusnahkan BPOM Kota Palu.
Dari 6011 pcs produk ilegal itu lanjut dia, terdiri dari kosmetik yang tidak memiliki izin edar sebanyak 5738 pcs.
Baca juga: Ini 67 Batch Produk Obat Terindikasi Mengandung Bahan Resiko Kanker
Kemudian, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar 181 pcs dan pangan yang tidak memiliki izin edar sebanyak 92 pcs.
“Total temuan produk obat dan makanan ilegal itu senilai Rp 150.964.702,” urainya.
BPOM musnahkan obat ilegal Palu itu dengan cara merusak atau membakar kemasan. Kemudian, ditimbun pada lubang tanah yang telah dipersiapkan.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, pemerintah daerah dan lintas sektor. Terkait hasil pengawasan Balai POM di Palu selama dalam satu tahun terakhir,” jelasnya.
Baca juga: Tewas Tertembak, Satu Pengedar Sabu Watusampu Sulawesi Tengah