☰
✕

Terganjal Gugatan PTUN Palu, Pelantikan Kepala Disdikbud Parimo Terancam Batal

Bupati Parimo Erwin Burase pacu pelantikan eselon III IV serta kadis di Parigi pada 15 Oktober 2026 walau terganjal gugatan PTUN Palu.

Parigi moutong, gemasulawesi - Gerak cepat perombakan birokrasi di Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan riak perselisihan yang belum reda.

"Kami mempercepat dan mempersiapkan usulan pelantikan eselon IIIA, IIIB, dan eselon IV," kata Bupati Parigi Moutong Erwin Burase di Parigi, beberapa waktu lalu.

Langkah sapu bersih posisi kosong ini mengekor gelombang pelantikan pejabat eselon II.

Pengisian kursi panas akan bergulir secara bertahap demi menutupi kekosongan posisi yang ditinggalkan pejabat lama.

Baca Juga:
Peringatan Darurat Bupati Erwin Burase Usai Kabut Asap Pekat Bawa Sinyal Bahaya

Fokus penataan struktur tidak berhenti pada tataran administrator maupun pengawas.

Pemda Parimo bergerak membidik dua posisi strategis, Kepala Dinas Sosial serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Rencana pengisian dua posisi dinas ini sempat tertahan akibat pengawasan ketat lembaga pusat.

Erwin melayangkan surat resmi demi meloloskan proses pengisian jabatan tersebut.

Badan Kepegawaian Negara memberi lampu hijau dengan syarat tegas.

Lembaga pengawas birokrasi itu meminta pelantikan pejabat eselon II diselesaikan secara tuntas sebelum mengocok ulang kabinet di bawahnya.

"Sebenarnya kami sudah membuka, cuma jawaban BKN meminta lantik dulu pejabat eselon II," ujar Erwin.

Pergantian mendadak posisi pelaksana tugas Kepala Dinas Nakertrans memicu spekulasi publik.

Erwin bergeming seraya mengklaim rotasi mendadak ini murni mempertimbangkan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah.

Baca Juga:
Sentil Pembinaan Pemuda, Pemda Parimo Tegaskan Fungsi Utama Seni Qasidah

Satu kerikil tajam masih menyangkut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kursi Kepala Disdikbud terancam membeku lama akibat gugatan hukum yang sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

Bupati Parimo kini berpacu dengan tenggat pertimbangan teknis BKN yang kedaluwarsa Desember 2026.

Erwin menyodorkan jalan mediasi demi melunakkan sikap pihak penggugat.

"Kalau hari ini gugatan dicabut, besok kita bisa melantik," kata Erwin.

Bagikan: