gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Memerintah Seluruh Jajarannya Pelajari KUHP Baru
Hukum, gemasulawesi – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran Korps Adhyaksa buat mempelajari setiap materi yg diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Perintah tadi disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ketika melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Kota Palembang, belum lama ini.
Burhanuddin menyampaikan mengusut kitab undang-undang hukum pidana baru bisa dilakukan menggunakan memasifkan training secara internal & terlibat aktif pada pengenalan yg dilaksanakan instansi pemerintah.
Baca: Belasan Ribu Pegawai Kontrak Lingkup Pemerintah Sulawesi Selatan Jalani Tes Narkoba
Sebab, lanjutnya, pemahaman KUHP yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) pada 6 Desember 2022 memiliki nilai penting bagi kejaksaan agar Ketika resmi diundangkan, pemilihan pasal yang dikandungnya bisa lebih efektif.
Pemilihan pasal yang efektif, jelasnya, Kejaksaan dalam kinerja tugas dan fungsi yang dititipkan dapat menciptakan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
“KUHP tidak akan berlaku efektif hanya tiga tahun setelah pengesahannya, oleh karena itu saya perintahkan untuk memanfaatkan masa peralihan ini untuk mempelajari, memahami dan kuasai semua materi yang diatur di dalamnya, ”ujarnya.
Baca: Kota Tomohon Berhasil Menjual Bunga Krisan Sampai ke Negara Singapura
berpandangan bahwa penegakan hukum pidana di Indonesia membutuhkan reformasi yang mendesak sebagai respon atas supremasi hukum yang telah ditegakkan secara ketat.
Reformasi tersebut dikutip dalam Hukum pidana baru, lanjutnya, secara alami cocok dengan sistem pidana modern, yang lebih manusiawi, membela nilai-nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, tujuan dan pedoman untuk hukuman yang lebih manusiawi dan bermartabat.
Selain itu, lanjutnya, KUHP hanya memberikan pembaruan di bidang hukum pidana militer dan delik khusus yang dikodifikasikan di dalamnya oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk membebaskan kita dari belenggu budaya kolonial,” ujarnya. dikatakan. Masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi dalam sosialisasi pengesahan KUHP baru dalam program-program konsultasi dan informasi hukum.
Baca: Kim Sae Ron Menjadi Terdakwa Karena Melanggar Undang-Undang Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol
Hal itu, kata dia, dilakukan untuk memberikan penjelasan atas unsur-unsur kontroversial di masyarakat, sekaligus meluruskan persepsi publik yang berkembang belakangan ini.
Oleh karena itu, kata dia, tuntutan kejaksaan pejabat melalui bidang perdata dan tata usaha negara siap memberikan bantuan hukum jika KUHP atau pasal-pasal KUHP yang baru dapat “ditinjau kembali” di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). (*/KSD)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News