gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Ini Tiga Jalur Tempuh Untuk Dapat Memiliki Sertifikat Tenaga Pendidik
Berita nasional, gemasulawesi- Sebagai cara dapatkan sertifikat pendidik ada tiga jalur tempuh bagi sarjana pendidik untuk dapat miliki sertifikat tenaga pendidik sesuai persyaratan dari pemerintah terkait penerimaan 63 ribu kuota CPNS formasi guru tahun 2019.
Sesuai dengan amanah UU nomor 14 tahun 2015 terkait uu guru dan dosen bahwa setiap yang akan mengajar sekurang-kurangnya adalah lulusan sarjana strata satu dan telah memiliki sertifikat tenaga pendidik. Berikut tiga jalur yang dapat ditempuh sebagai cara dapatkan sertifikat pendidik:
- PPG Prajabatan.
Program PLPG ini sudah dicanangkan pemerintah untuk memenuhi jumlah guru melalui PPG Prajabatan dengan umur kurang dari 27 tahun yang belum terikat dengan instansi manapun. Dan 50% biayanya ditanggung pemerintah.
Baca juga: 31 Siswa KAT Parimo Lolos Masuk Untad Palu
Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sehingga, tenaga pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca juga: Berpotensi Salah Prosedur, Gencar Djarot Bakal Tempuh Praperadilan
- PPG Dalam Jabatan.
Selain PPG prajabatan, jalur miliki sertifikat pendidik juga untuk bagi guru. Bahkan yang telah berstatus PNS maupun non PNS wajib memiliki sertifikat pendidik.
Setiap guru yang telah terdaftar di dapodik sekolah wajib mengikuti Uji kompetensi guru, jika mereka lulus dapat mendaftar program PPG dalam jabatan melalui simpkb.
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan.
Baca juga: 245 Peserta Ikuti Ujian SKB CPNS Parigi Moutong
Baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
- PPG Reguler.
Cara lain mendapatkan sertifikat pendidik adalah PPG reguler. Program pendidikan profesi ini nantinya kan menjadi kewajiban bagi para sarjana pendidik setelah diwisuda, dan biaya pendidikan akan ditanggung sepenuhnya oleh Mahasiswa dan Biaya SPP hampir sama dengan mengambil S2.
Baca juga: Ribuan Aset Tanah Pemda Parigi Moutong Belum Bersertifikat
Sementara itu, sebanyak 15 lembaga yang menjadi tempat pelaksana sertifikasi guru menjai penyelenggara pendidikan dan latihan profesi guru yang ditetapkan Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi.
15 LPTK yang menjadi rayon pelaksana adalah Universitas Syah Kuala, Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, Universitas Sebelas Maret.
Baca juga: Sertifikat Pendidik Menjadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Formasi Guru
Pemerintah telah menetapkan sekitar 63 ribu formasi guru dalam seleksi CPNS 2019 dengan salah satu persyaratan memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik menjadi syarat untuk menggantikan akta IV yang sudah tidak berlaku lagi sebagaimana tertuang dalam UU nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen.
“Adapun salah satu syarat untuk mendaftar CPNS formasi guru adalah harus memiliki sertifikat pendidik,” ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja.
Ia melanjutkan, terdapat 63 ribu formasi guru baik untuk pusat maupun daerah. Namun, di pusat hanya 4900 untuk guru Kementerian Agama. Sisanya untuk guru di berbagai daerah.
Baca juga: 31 Siswa KAT Parimo Lolos Masuk Untad Palu
Berdasarkan rilis resmi BKN Nomor: 085/RILIS/BKN/X/2019 tertanggal 1 Oktober 2019, total formasi yang akan dibuka sebanyak 197.111, dengan perincian: 37.854 formasi untuk kementerian/lembaga, 159.257 formasi untuk daerah. Dari 197.111 formasi, sudah termasuk dengan dosen dan peneliti serta perekaya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Negeri Seluruh Indonesia Prof Soefendi mengungkapkan, lulusan guru cukup banyak. Masalahnya, jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik sangat minim. Padahal sertifikat pendidik itu sangat penting bagi seorang guru.
“Pemerintah menginginkan para guru di Indonesia mutunya bagus, makanya harus lebih berkualitas dan lebih profesional. Jika tidak murid yang jadi korbannya,” katanya dikutip dari JPNN, Jumat, 4 Oktober 2019.
Dia menyebutkan, alumni FKIP cukup banyak tetapi yang memiliki sertifikat pendidik itu sangat kurang. Ini lantaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan mandiri belum dilaksanakan.
Baca juga: Ribuan Lowongan CPNS 2019 Formasi Lulusan SMA Sederajat
Menurut Soefendi yang juga dekan FKIP Universitas Sriwijaya ini, seharusnya calon guru yang melamar CPNS harus memiliki sertifikat pendidik. Ketika lulus S1 harus ikut PPG prajabatan mandiri satu tahun. Setelah punya sertifikasi baru melamar.
“Kalau tidak punya sertifikasi pendidik bagaimana bisa mengajarkan dengan anak baik. Siswa tidak boleh dikorbankan hanya untuk meluluskan guru yang bersertifikat pendidik,” tegasnya.
Senada itu Rektor UT Prof Ojat Darojat mengatakan, dalam meningkatkan kompetensi guru sudah teruji. Di mana, UT menjadi perguruan tinggi negeri yang paling banyak meluluskan guru strata satu.
“Ketika keluar UU Guru dan Dosen, para guru yang belum S1 ramai-ramai kuliah di UT. Tidak hanya guru PNS, guru honorer juga banyak yang kuliah untuk mendapatkan S1,” terangnya.
Syarat dan Persiapan Sertifikasi Tenaga Pendidik PNS dan Non PNS
Bagi PNS dapat mengikuti sertifikasi tenaga pendidik melalui jalur PPG sebagai cara dapatkan sertifikasi pendidik. Ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan dalam hal ini antara lain.
1. Persyaratan umum:
Persyaratan umum yang harus dipenuhi sebelum mengajukan sertifikasi bagi guru adalah memiliki kualifikasi jenjang akademik S1 atau D4 dan memiliki jabatan sebagai PNS.
Syarat selanjutnya, sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan Kemdikbud, berusia maksimal 58 tahun, bebas dari NAPZA, memiliki kelakuan baik dan sehat secara jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Dokumen.
Persyaratan dokumen sertifikasi guru antara lain ijazah yang sudah dilegalisir Perguruan Tinggi, fotocopy SK pengangkatan yang pertama bagi PNS dan SK untuk 5 tahun terakhir (yang terbaru). SK ini dilegalisir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota atau Provinsi.
Persyaratan lainnya sebagai cara dapatkan sertifikasi pendidik adalah surat izin mengikuti PPG yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, surat keterangan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh BNN atau pejabat berwenang lainnya, surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau dokter, surat berkelakuan baik yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Baca juga: Lulus CPNS Parimo Sulawesi Tengah, Ini Syarat Pemberkasan NIP
Syarat dan Persiapan Sertifikasi Guru Non PNS
Syarat sertifikasi guru non PNS diperlukan beberapa persyaratan antara lain sebagai cara dapatkan sertifikat pendidik, guru belum memiliki sertifikat pendidik dan masih tercatat aktif sebagai guru yang mengajar di sekolah yang dinaungi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Khusus bagi guru agama akan dinaungi oleh Kemenag.
Sudah memiliki NUPTK seperti persyaratan untuk guru yang berstatus PNS.
Sudah berstatus sebagai guru sebelum ditetapkannya UUGD pada 30 Desember 2005. Bagi yang berstatus guru setelah waktu tersebut bisa mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
Baca: Guru Honorer Parimo Bisa Ikuti Sertifikasi, Ini Syaratnya
Melampirkan SK Honorer yang ditandatangani oleh kepala daerah setempat. Bisa juga menggunakan SK guru yang sudah ditandatangani kepala yayasan.
Guru yang mengajukan sertifikasi tersebut berusia di bawah 60 tahun.
Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter atau rumah sakit.
Jenjang pendidikan profesi guru yang mengajukan sertifikasi minimal DIV atau S1 dan berasal dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi.
Baca juga: CPNS 2019, Terbuka 60 Ribu Formasi Guru Naungan Pemda
Laporan: Muhammad Rafii
Tinggalkan Balasan
4 Komentar
-
Mustapid
Aamiin