gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Berencana di Depot Air Isi Ulang Tembalang Kini Kepolisian Tetapkan Tersangka Baru: Ditetapkan Sebagai Tersangka Sekaligus Saksi
Nasional, gemasulawesi – Melalui hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan di depot air isi ulang, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.
Kini pihak kepolisian menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan di depot air isi ulang, Tembalang.
Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang menjelaskan tersangka dengan inisial AIAG (17), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan di depot air isi ulang Tembalang.
Diketahui Irwan Hutagalung (53), korban dalam kasus pembunuhan yang merupakann bos dari toko air isi ulang dan gas dengan dimutilasi serta dicor semen pada celah antar bangunan di toko tersebut.
Irwan pun menjelaskan bahwa AIAG yang penjual angkringan yang berlokasikan di samping TKP ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui kasus tersebut tanpa melapor ke pihak kepolisian.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka, sebab dia mengetahui perbuatan tersangka Husen tetapi tidak melaporkan,” jelasnya pada Selasa, 16 Mei 2023.
AIAG yang berasal dari Bawen, Kabupaten Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus saksi dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku pembunuhan M. Husen (29).
Irwan pun menambahkan bahwa tersangka baru, AIAG kini tidak ditahan.
“Tidak ditahan. Salah satunya sebab ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca: Proyek Pengadaan Smartphone di DP3AP2KB, Ini Spesifikasinya
Pada 10 Mei 2023, Husen yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan di depot air isi ulang tersebut menyampaikan pengakuan atas pembunuhan yang dilakukan pada bosnya.
Akar dalam pembunuhan ini disebabkan dendam yang dirasakan tersangka atas perlakuan bosnya selama bekerja.
Berdasarkan pengakuan warga sekitar, pada siang hari telah tercium aroma tak enak yang berasal dari depot air isi ulang dan ditemukannya mayat yang telah dicor pada celah diantara bangunan tersebut.
Tersangka pun mengakui lokasi tersebut strategis untuk menaruh mayat korban karena jarang diakses orang selain dirinya.
“Karena disana jarang ada yang akses, kecuali saya,” tuturnya dalam pengakuannya.
Diketahui pula sebelumnya tersangka telah memutilasi korban yang kala itu masih dalam keadaan bernapas.
“Saat itu masih napas, ada suaranya kayak ngorok-ngorok,” ujarnya kembali.
Tersangka pun akhirnya memutilasi kedua tangan serta kepala korban.
Dalam pengakuannya, ia memutilasi tangan korban karena sering memukulnya sedangkan ia memotong kepala karena sering marah kepada tersangka.
Baca: Pelaku Pembunuhan di Sienjo Parimo Terancam Penjara Seumur Hidup
“Tangannya dipakai untuk mukul saya, kalau kepala karena dia suka ngomelin saya,” tuturnya.
Di samping itu, tersangka pun mengaku tidak menyesal telah membunuh korban, bahkan ia mengaku puas.
Pada hal ini, Kombes Irwan telah menyebutkan Husen sebagai tersangka atas pembunuhan Irwan Hutagalung di depot air isi ulang Tembalang tersebut, tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Baca: Korban Pembunuhan Desa Sienjo Parimo, Anak Usia 11 Tahun
Terkait kasus ini, Husen telah dijerat pasal berlapis dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana, (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News