gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Keluhan Krisis Listrik, DPRD Banggai Panggil PLN
Banggai, gemasulawesi.com– Krisis listrik yang disebabkan seringnya pemadaman bergilir, membuat DPRD Kabupaten Banggai panggil PT PLN Cabang Luwuk wilayah Sultenggo.
“Kami menyampaikan aspirasi warga agar DPRD Banggai panggil PT PLN Cabang Luwuk untuk dapat memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Banggai, Helton Abd. Hamid, di ruang komisi III DPRD Banggai, Senin, 4 November 2019.
Ia mengatakan, permintaan warga terdampak pemadaman listrik telah sesuai Peraturan menteri (Permen) ESDM No 27 Tahun 2017. Sehingga, pihaknya akan melayangkan surat kepada PT. PLN Unit Induk Wilayah Sulutenggo, setelah rapat dengar pendapat.
DPRD Banggai juga kata dia, akan meminta Pemerintah daerah (Pemda) Banggai untuk bersama-sama melayangkan surat kepada pihak PLN Sulutenggo terkait keluhan warga.
Baca juga: Tidak Sesuai Spek, CV Satria Group Terancam Ganti Material Jalan
Pihaknya mengambil langkah persuratan, karena PLN cabang Luwuk berdalih pemadaman listrik yang terjadi bukan kelalaian PLN. Melainkan faktor kondisi alam dan terjadinya kerusakan mesin.
“Apapun itu, kondisi pemadaman listrik yang terjadi akibat dari kelalaian atau faktor manajemen PLN yang tidak baik,” tegasnya.
Ia melanjutkan, PLN tidak dapat beralasan pemadaman listrik karena faktor alam. Pasalnya, sirkulasi musim kemarau dan turunnya debit air dapat diprediksi. Bahkan, penyiapan langkah antisipatif sudah dapat dilakukan ketika debit air turun.
Rapat yang digelar Komisi III akhirnya melahirkan keputusan agar DPRD Banggai dan Pemda secara bersama sama melayangkan surat kepada PLN Sulutenggo.
Baca juga: Ini Peran Riset Terkait Kebijakan Strategis Pembangunan Parigi moutong
Walaupun fakta dalam rapat dengar pendapat, PT. PLN menolak memberikan kompensasi dengan alasan pemadaman yang terjadi di Luwuk berbeda dengan yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Diketahui, dalam Permen ESDM nomor 27 tahun 2017 pasal 6 berbunyi:
Ayat 1, PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) diatas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:
- lama gangguan;
- jumlah gangguan;
- kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
- kesalahan pembacaan Kwh meter;
- waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
- kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Ayat 2, pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:
- 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
- 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Baca juga: 200 Formasi CPNS 2019, Parigi Moutong Alokasi Terbanyak Sulteng
Laporan: Gufran S Sabudu