gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Kemendes Cabut Status Tertinggal Enam Daerah di Sulteng, Termasuk Parimo
Parimo, gemasulawesi.com– Kemendes PDTT mencabut status daerah tertinggal pada enam daerah di Provinsi Sulteng, termasuk Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencabutan daerah tertinggal tertuang dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019, tanggal 31 juli 2019.
Dalam keputusannya, terdapat 62 kabupaten dari 23 provinsi yang memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal. Untuk wilayah Sulteng, terdapat enam daerah yaitu Kabupaten Banggai Kepulauan, Toli-toli, Buol, Banggai Laut, Morowali utara dan termasuk Kabupaten Parimo.
Sebelumnya, pemerintah menuangkan keputusan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Menetapkan 112 daerah dari 23 provinsi se-Indonesia masuk dalam kategori daerah tertinggal. Termasuk enam daerah di Sulteng.
Penetapan Daerah dengan kategori tertinggal didasarkan pada perhitungan enam kriteria yang meliputi perekonomian masyarakat, sumber saya manusia setempat, ketersediaan infrastruktur (prasarana), kapasitas yang dimiliki daerah atau kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik Daerah.
Kemendes PDTT melakukan afirmasi dan intervensi untuk mempercepat pembangunan di daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal. Agar percepatan pembangunan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan, dibutuhkan keakuratan data sebagai pedoman dalam menentukan program. Pembenahan daerah dilakukan dengan menyentuh aspek sosial, budaya, ekonomi, perbaikan infrastruktur, dan aksesibilitas yang masih tetinggal.
Sementara itu pejabat Pemda Parimo yang berwenang untuk dimintai keterangannya terkait SK Menteri Desa PDTT Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019, belum berhasil dilakukan.
Laporan: Muhammad Rafii