Ketum PKB Muhaimin Iskandar Soroti Penetapan Tersangka Gencar Djarot

waktu baca 2 menit
Muhaimin Iskandar dan Jokowi

Parimo, gemasulawesi.com- Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), soroti wartawan media online asal kabupaten Parigi moutong (Parimo) Sulawesi tengah.

Dalam cuitan twitternya @cakimiNOW, menyoroti penggunaan UU ITE yang digunakan Polres Parimo dalam .

Menurutnya, bahaya UU ITE telah ada didepan mata, harus dirubah atau untuk sementara kepolisian untuk tidak menghentikan penggunaan UU ITE.
Ketum PKB Muhaimin Iskandar Soroti Penetapan Tersangka Gencar Djarot
Cuitan Twitter @cakimiNOW soroti (Sumber Twitter @cakimiNOW)

Baca Juga: Berpotensi Salah Prosedur, Gencar Djarot Bakal Tempuh Praperadilan

Keprihatinan politisi akrab disapa Cak Imin tersebut bukan tidak berasalan. Pasalnya, wartawan Gencar Djarot ditersangkakan akibat pemberitaannya membela warga miskin sedang sakit.

Banyak netizen mengomentari cuitan twitter @cakimiNOW. Salah satunya berasal dari @setyosby mempertanyakan bagaimana pembelaan kepada wartawan dan warga yang dijerat UU ITE?

Ia juga mengusulkan pemberian sanksi kepada polisi yang menerapkan UU ITE pada wartawan dan warga.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Cak Imin mengaku telah memerintahkan kepada fraksi PKB di DPR-RI untuk mengajak fraksi lain segera merivisi UU ITE. Ia berharap mendapatkan dukungan untuk persoalan itu.

Berpotensi salah prosedur dalam penetapan status tersangka wartawan koranindigo.online, Gencar Djarot bersama kuasa hukumnya bakal menempuh jalur praperadilan.

Didampingi kuasa hukumnya Julianer SH, Gencar Djarot kembali menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang no 19 tahun 2016, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3), Jumat, 19 Juli 2019.

Kepada awak media Julianer mengatakan, setelah mengikuti pemeriksaan tim penyidik Sat Reskrim Polres Parimo. Pihaknya menarik kesimpulan awal, Gencar Djarot dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik atas pemberitaannya.

“Berpotensi salah prosedur, kami tim kuasa hukum dari LBH Sulteng akan berkoordinasi. Gelar perkara terlebih dahulu untuk menempuh jalur praperadilan,” ujarnya.

Dia menuturkan, penggunaan kata “Sita” dalam pemberitaan yang dibuat Gencar Djarot, dianggap sebagai perbuatan pencemaran nama baik oleh pelapor.

Diketahui, kata tersebut digunakan Gencar Djarot dalam pemberitaannya yang mengungkap kebijakan mantan Direktur BLUD RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlaela Harate. Untuk melakukan penahanan barang berharga sebagai jaminan warga kurang mampu.

Sementara itu Kapolres Parimo yang coba dikonfirmasi Jum'at 19 Juli 2019, usai pemeriksaan Gencar Djarot sedang tidak berada ditempat.

Baca Juga: Murni Delik Pers, PWI Sulteng Minta Hentikan Kasus Gencar Djarot

Laporan: Muhammad Irfan Mursalim


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.