Kode Perilaku Pers

waktu baca 1 menit

Kode Perilaku Pers gemasulawesi.com

  1. Dalam menjalankan tugas, staf redaksi gemasulawesi.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam box redaksi.
  2. Wartawan gemasulawesi.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber yang akan mengakibatkan hilangnya profesionalisme jurnalis.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan gemasulawesi.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan kami, bisa menghubungi Redaksi gemasulawesi.com melalui surat elektronik ke: gemasulawesionline@gmail.com
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi gemasulawesi.com.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh gemasulawesi.com, dilakukan mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: gemasulawesionline@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, memberikan keterangan bagian yang dianggap tidak tepat, melampirkan tautan dari artikel dimaksud serta pemohon wajib mencantumkan identitas dengan jelas.
  7. gemasulawesi.com dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang mengacu pada ketentuan UU Pers No 40 tahun 99 dan kode etik jurnalis.