gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
KPK Panggil Hercules jadi Saksi Kasus Sudrajad
Nasional, gemasulawesi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK Panggil Hercules jadi Saksi, Rabu 18 Januari 2023.
Hercules dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus Sudrajad di Mahkamah Agung.
Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menjelaskan jika pemeriksaan tersebut diagendakan demi mendapatkan keterangan dari eks penguasa kawasan Tanah Abang itu.
BACA: Tiru Gaya Lukas Enembe, Wakil Ketua DPRD Papua Mangkir saat Dipanggil KPK
“Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta” imbuh Ali melalui keterangan tertulisnya, pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023.
Namun hingga saat ini belum juga diketahui secara pasti kaitan KPK panggil Hercules dalam kasus Sudrajad Dimyati ini.
Berdasarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, beberapa tim penyidik dari pihak KPK tidak hanya memeriksa Hercules saja pada hari itu juga.
BACA: KPK Usut Temukan PPATK Terkait Transaksi Judi Lukas Enembe
Dia menjelaskan, penyidik KPK juga akan mencari sejumlah keterangan dari dua orang lainnya dalam pengembangan perkara tersebut.
Selain Hercules, tenyata pihak penyidik KPK juga telah memutuskan untuk memanggil dua orang saksi lainnya yang juga berkaitan.
Namun, informasi dihimpun soal KPK Panggil Hercules jadi Saksi, hingga malam hari panggilan itu belum dipenuhi.
BACA: Perkembangan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Diumumkan KPK Hari Ini
Sebelumnya, pihak KPK telah melakukan OTP atau operasi tangkap tangan terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, serta pengacara.
Yang mana mereka semua di duga telah melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA.
Hingga saat ini, ada kurang lebih 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
BACA: KPK Cari Dito Mahendra usai Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan Saksi Dugaan TPPU
Kedunya bahkan telah ditetapkan sebagai penerima suap ilegal.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno merupakan seorang advokat, dan juga Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjabat sebagai Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (*/ID).
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News