Lanjuti Aduan Warga, Inspektorat Bakal Periksa Desa “Bermasalah”

waktu baca 2 menit
Sakti Lasimpala, Kepala Inspektorat Parimo (Foto: gemasulawesi)

Dari sejumlah penggunaan anggaran tahun 2017 dan 2018, disinyalir terdapat beberapa desa menyalahi peraturan penggunaan .

Parimo, gemasulawesi.comLanjuti aduan warga, mendampingi khusus, terhadap desa terindikasi bermasalah  penggunaan ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 pekan pertama di Bulan Maret 2019.

Kepala Inspektorat Daerah Parimo Mohamad Sakti Lasimpala, mengungkapkan hal tersebut kepada gemasulawesi.com, diruang kerjanya, Senin, 4 Maret 2019.

Ia mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya telah merencanakan terjun langsung ke lapangan pekan ini, untuk menindaklanjuti aduan warga tersebut.

Contohnya Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino, , Provinsi Sulteng beberapa waktu lalu, yang berujung pada penyegelan Kantor Kecamatan dan ruang Sekretaris desa (Sekdes) Kayu Jati.

“Pelapor yang merupakan warga Desa Kayu Jati telah menyerahkan laporan secara tertulis kepada kami yang menjadi dasar untuk segera melakukan investigasi, ” ujarnya.

Ia menuturkan tahapan pemeriksaan terhadap Desa Kayu Jati dikategorikan pemeriksaan secara khusus atas aduan masyarakat kepada pihaknya secara tertulis.

Lanjuti aduan warga, kemudian pelapor diminta untuk melengkapi data dan dokumen terkait laporan tersebut.

Kemudian, pihaknya akan memverifikasi data dengan melakukan pemeriksaan menyilang ke pemerintah desa terkait, dengan didukung data dan informasi yang di himpun dari sejumlah pihak terkait.

“Terkait investigasi khusus, kami akan berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Parimo guna melengkapi informasi tentang mekanisme pencairan anggaran dan data lainnya yang dibutuhkan,” terangnya.

Diketahui, Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas internal Pemerintah Daerah (Pemda), yang memiliki peran dan posisi yang sangat strategis.

Baik itu ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.

Baca juga: Tuntutan Warga Desa Ogolugus Tabrak Permendagri

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.