gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Lecehkan Murid SD, Dua Guru di Bone Terancam Penjara 15 tahun
Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Lecehkan murid Sekolah Dasar (SD), dua oknum guru di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan diamankan polisi.
Kedua oknum guru tersebut ditangkap karena diduga telah lecehkan murid SD.
Peristiwa itu terjadi di sebuah sekolah dasar di Desa Massenrengpulu, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Pelaku berinisial MU dan AG menganiaya muridnya hingga sakit.
Kasus ini bermula saat korban terus menerus merasa ingin muntah, kemudian orang tuanya lalu menanyakan penyebabnya.
Baca: Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba
Sejak saat itu, korban menceritakan kejadiannya. Korban rupanya dipaksa mengulum kemaluan pelaku.
Kejadian tersebut tidak hanya sekali. Tapi dicabuli hingga berulang kali. Pelaku juga melakukan aksinya di sekolah tersebut.
“Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari orang tua siswa. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres Bone AKBP Ardianysah, Sabtu, 17 Desember 2022.
Baca: Gubernur Sulsel Resmikan Penerbangan Langsung Makassar-Bone
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014, Perubahan UU RI No 1. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya menghadapi hukuman penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Andi Fajaruddin, Kepala DinasPendidikan Bone, juga membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengaku perbuatan asusila kedua guru itu terungkap setelah murid melaporkannya kepada orang tua.
Baca: Cemburu, Suami Ketiga Bunuh Suami Pertama di Bone Bolango
“Gurunya sudah ditahan di Polres. Orang tua murid sendiri yang lapor,” katanya.
Kata Fajaruddin, MU adalah ASN. Sedangkan pelaku lainnya berinisial AG berstatus honorer. Keduanya kini telah diberhentikan.
“Keduanya akan kami tahan sementara menunggu hasil pemeriksaan polisi,” katanya.
Baca: Kabupaten Bone Juara 1 Adu Cepat Lomba Perahu Katinting
Jika pelanggaran terbukti, diharapkan ada sanksi kode etik kepegawaian. Mereka akan diberhentikan secara tidak hormat dan dipidana.
“Tapi kasusnya masih kami dalami karena masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian,” ucapnya. (*/Ikh)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News