gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
LPPDK Caleg Tidak Bisa Dimasukkan Jika Lewati Batas Waktu
Parimo, gemasulawesi.com– LPPDK Calon legislatif (Caleg) terpilih yang belum dimasukkan tidak dimungkinkan untuk dimasukkan berkasnya jika telah melewati batas waktu.
Hal tersebut ditegaskan, Koordiv Hukum KPU Parimo, Tahir yang dikonfirmasi gemasulawesi.com terkait isu adanya upaya menyisipkan berkas LPPDK oknum caleg tertentu melalui KPU Parimo.
“Tidak boleh menyisipkan berkas, kita mau disisip darimana? Sementara berkas dimaksud sudah sejak tanggal dua sudah dikirimkan ke KPU Provinsi,” bantah Tahir.
Baca Juga: Ketua KPU Parimo Bantah Meminta Uang
Selain melanggar peraturan dan hukum kata dia, persoalan sisip menyisip berkas bukanlah perkara mudah, karena posisi berkas harus sesuai dengan berkas yang telah dimasukkan oleh Partai.
Ia mengatakan, ada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memverifikasi secara langsung ke partai politik.
“Tidak dimungkinkan dilakukan hal itu, karena jika terjadi data partai, KPU dan KAP tidak akan sinkron,” katanya.
Mengenai dugaan adanya oknum yang melakukan itu ia mengaku akan mengecek kembali staf yang bertugas menangani persoalan itu.
Walaupun ia yakin, itu tidak mungkin untuk dilakukan mengingat batas waktu telah habis dan pihak KPU Parimo tidak dalam kapasitas mengurus LPPDK perseorangan.
“Kita mengurus LPPDK partai, mengenai perseorangan nanti tunggu saja hasil verifikasi dari KAP yang pelaporannya langsung ke KPU Provinsi,” pungkasnya.
Baca Juga: Caleg Terpilih DPC PAN Parimo Belum Masukkan LPPDK?
Laporan: Muhammad Irfan