Mantan Perdana Menteri Fiji Frank Bainimarama Didakwa Penyalahgunaan Jabatan

waktu baca 2 menit
Keterangan Foto: Frank Bainimarama mantan perdana menteri Fiji, (Foto:/Twitter/@helenlivingstone)

Internasional, gemasulawesi – Jaksa akan mendakwa dengan , kata jaksa penuntut utama negara itu, sehari setelah dia mengundurkan diri dari parlemen negara Pasifik itu dan berminggu-minggu setelah dia diskors dari majelis karena hasutan.

Dakwaan itu terkait dengan pengaduan ke polisi yang dibuat oleh Universitas Pasifik Selatan pada Juli 2019 mengenai kegiatan mantan anggota staf universitas.

, Voreqe Bainimarama, dan komisaris polisi yang ditangguhkan Sitiveni Qiliho diduga telah secara sewenang-wenang dan menyalahgunakan wewenang kantor masing-masing menghentikan penyelidikan polisi aktif,” kata Christopher Pryde.

Baca : Pemimpin Oposisi Fiji Diskors dari Parlemen karena Melakukan Hasutan

Komisaris polisi yang diskors yang diduga terlibat dalam masalah ini yaitu Sitiveni Tukaituraga Qiliho juga akan didakwa.

Kedua pria itu dibawa untuk diinterogasi lagi pada hari Kamis .

“Polisi juga telah diminta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap hal-hal lain yang timbul dari kasus ini dan lebih banyak dakwaan dapat dijatuhkan terhadap tersangka lain pada waktunyam,” kata Christopher Pryde.

Baca : Beresiko Tinggi, Selandia Baru Batasi Perjalanan dari Indonesia dan Fiji

Kasus ini telah lama bergulir di namun belum menemukan titik terang hingga saat ini.

Banyak pihak telah dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Bainimarama.

“Penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat membantu dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan yang telah merugikan negara akan terus kami lakukan investigasi mendalam,” kata Christopher Pryde.

Baca : Bukan Hanya Lempeng Anatolia, Pengaruh Tata Surya Juga Bisa Menjadi Penyebab lain Gempa di Turki

Bainimarama yang berusia 68 tahun, telah memimpin sejak mengambil alih kekuasaan dalam kudeta pada 2006 dan terhitung menjabat lebih dari 10 tahun.

Dia digantikan sebagai perdana menteri setelah pemilihan umum yang diperebutkan secara ketat Desember lalu.

“Kami mencurigai beberapa pihak telah terlibat dalam membantu Bainimarama,” kata Christopher Pryde.

Baca : Pemkot Palu Cegah Penyalahgunaan Narkoba Jadi Prioritas Utama

Pada bulan Februari, parlemen menangguhkan kasus Bainimarama hingga 2026 setelah pidato dimana ia mengkritik penggantinya, Sitiveni Rabuka, dan presiden Wiliame Katonivere. (*/Siti)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.