Masih Dibawah Standar Kebutuhan Hidup Layak, Upah Minimum Sulawesi Barat Disorot

waktu baca 2 menit
Illustrasi Upah Minimum Sulbar

Sulbar, gemasulawesi.comUpah minimum Sulawesi Barat (Sulbar) disorot Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lantaran masih dibawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sejak tahun 2015, kondisi sebab berada dibawah KHL. Sehingga, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, Kemnaker beri perhatian khusus Provinsi Sulbar beserta enam Provinsi lainnya.

“Enam provinsi lainnya adalah Kalimantan Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara,” demikian tertulis dalam surat edaran, Selasa, 15 Oktober 2019.

Menurut pasal 63 PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan, ketujuh provinsi itu wajib menyesuaikan upah minimumnya dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.

Baca juga: Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Mepanga Parigi Moutong

Sanksi bagi Gubernur yang tidak mematuhi ketentuan ini adalah diberikan teguran tertulis dari Menteri. Setelah dua kali teguran tertulis dilayangkan dan belum ada penyesuaian, Gubernur tersebut dapat diberhentikan selama tiga bulan.

“Selanjutnya apabila kepala daerah dan/atau wakil Kepala daerah telah selesai menjalani masa pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala daerah dan/atau wakil Kepala daerah,” demikian tertulis dalam surat edaran sistem pengupahan diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam surat edaran itu, Kemnaker telah menetapkan kenaikan upah minimum 2020 sebesar 8,51%. Dalam surat juga disebutkan tentang penyampaian data tingkat inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019. Para Gubernur diminta mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing pada 1 November 2019.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Poso, Berpotensi Seret Nama Lain

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan pada 21 November 2019. Rumus kenaikan upah minimum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Intinya, kenaikan upah minimum merupakan hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan, berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019, inflasi pada tahun ini sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%.

“Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%,” demikian keterangan dalam surat edaran.

Formula penghitungan upah minimum di dalamnya merupakan program strategis nasional dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.

Baca juga: Ini Empat Formasi Penerimaan CPNS 2019 Dengan Kuota Terbanyak

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.