Menanti Putusan MK, KPU Parimo Optimis Menang

waktu baca 2 menit
Komisioner KPU Parimo, Dirwan Korompot (Foto: Yoel)

Parimo, gemasulawesi.com Menanti putusan MK, yang dilaksanakan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten (Parimo) optimis menang atas dugaan yang di mohonkan empat Partai politik (Parpol) di wilayah Parimo.

Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis KPU Parimo, Dirwan Korompot, di ruang kerjanya, Selasa, 6 Agustus 2019. Ia mengatakan, pihaknya optimis menanti putusan MK berdasarkan hasil pengamatan saat menghadiri dua kali sidang yang sama, yang dihelat sebelumnya.

“Penanganan MK atas gugatan pemohon terkait sengketa Pilcaleg pada Pemilu serentak beberapa waktu lalu. Berikan sinyal kuat untuk membebaskan kami sebagai pihak termohon,” ujarnya.

Pasalnya tutur dia, dalam dua kali sidang sebelumnya, pihak KPU Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng) menyampaikan, tidak menemukan putusan MK yang mengarah pada putusan Desmisal (berlanjut pada pemeriksaan saksi). Atas seluruh perkara sengketa pemilu dengan lokasi khusus (Lokus) wilayah .

Kemudian kata dia, dari empat Partai Politik yang melayangkan gugatan yaitu Partai Berkarya yang menggugat KPU secara Nasional dan Partai PBB menggugat terkait hasil pemilihan di wilayah daerah pilih (dapil) satu untuk Pilcaleg tingkat Kabupaten.

“Sedangkan Partai Hanura dan Gerindra menggugat hasil pemilihan di wilayah Parimo yang merupakan dapil dua Sulteng untuk Pilcaleg tingkat Provinsi,” terangnya.

Dari keempat partai tersebut lanjut dia, dua diantaranya telah mengundurkan diri, yaitu Partai Berkarya dan Hanura.

Sementara itu ungkap dia, Partai Gerindra kekeuh menggugat dugaan kecurangan hasil pemilihan di 12 Kecamatan wilayah Parimo. Sedangkan PBB tetap teguh dengan pendiriannya menggugat dugaan kecurangan di empat kecamatan pada wilayah dapil satu.

Dia menambahkan, berdasarkan jadwal sidang putusan sengketa Pilcaleg tahun 2019, agenda pembacaan putusan untuk sengketa pileg dihelat hari ini di gedung MK.

Dari informasi yang dihimpun, hari ini MK membacakan sebanyak 67 putusan dalam tiga Panel. Pada Panel satu dengan agenda pembacaan 20 putusan sengketa, dijadwalkan mulai sejak pukul 08.00 WIB.

Untuk Panel dua, dengan agen pembacaan putusan MK terkait 26 gugatan Pilcaleg 2019, dimulai pukul 13.00 WIB. Sedangkan Panel tiga dengan agenda pembacaan 21 putusan sengketa Pilcaleg 2019, yang dimulai pukul 16.00 WIB.

“Pembacaan putusan MK untuk wilayah sendiri, berada di Panel tiga,” tutupnya.

Laporan: Ahmad Nur Hidayat


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.