gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Miliaran Uang Hantje Dipinjamkan Atau Kepentingan Barter Proyek di Parigi Moutong?
Perseteruan Hantje Yohanis dengan Bupati Parigi moutong, Samsurizal Tombolotutu cukup mengejutkan publik. Bagaimana tidak, Hantje menggugat Samsurizal secara perdata, akibat milyaran uang Hantje disebut diserahkan ke Samsurizal sejak tahun 2017-2018 senilai Rp4,9 miliar belum dikembalikan.
KuTu, gemasulawesi.com- Benarkah, miliaran uang Hantje tersebut dipinjamkan kepada Samsurizal atau itu adalah bagian dari kepentingan barter paket-paket proyek di Parigi moutong (Parimo)?
Berikut ulasannya.
Bukan rahasia jika proyek di Parigi moutong umumnya telah bermerek, praktek jual beli proyek di Parigi moutong marak terjadi.
Sumber tertutup media gemasulawesi.com yang juga berprofesi sebagai kontraktor mengatakan, saat ini dari 700 perusahaan lokal kurang lebih yang aktif tersisa 50 perusahaan saja.
Itupun kata sumber, sebagian besar 50 perusahaan aktif umumnya bertahan dengan merentalkan perusahaannya karena tidak mendapatkan jatah paket. Baik paket itu bersifat Penunjukan Langsung (PL) maupun tender.
Tender bermerk saat ini kata sumber bukan hal tabu lagi di Parigi moutong, tender LPSE hanya sekedar formalitas saja.
Itu kata dia, dapat dilihat dari penawaran saat tender. Umumnya jika tender itu sehat, maka terlihat penawaran akan mencapai diangka 5-15 persen. Malah kata sumber, bisa lebih dari presentase itu.
Tapi yang terjadi malah sebaliknya pada tender di Parigi moutong, walaupun itu tender miliaran rupiah, ada yang menawar hanya berkisar satu persen dari HPS.
Lucunya kata sumber, perusahaan itu bisa memenangkan tender, kenapa demikian? Karena dari awal sudah diketahui siapa pemilik pekerjaan yang ditenderkan.
Kontraktor lain tidak berani melawan karena jika dilakukan maka bisa saja dipersulit saat mengerjakan proyek di Parigi moutong.
Berkaca dari kasus Hantje Yohanis yang menggugat Samsurizal menuntut pengembalian uang senilai miliaran rupiah yang disebutnya dipinjamkan.
Anehnya, dalam persidangan gugatan Hantje Yohanis versus Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu, Hantje sama sekali tidak menunjukkan bukti benar uang itu dipinjamkan. Baik itu dalam bentuk perjanjian tertulis maupun perjanjian notaris sebagai bukti miliaran uang itu dipinjamkan.
Sebelumnya pernah diberitakan media ini, ditahun 2017-2018 Hantje Yohanis diketahui mengerjakan proyek jalan senilai kurang lebih 26 miliar. Bahkan, sejumlah proyek Hantje juga disebut sempat mengembalikan temuan BPK hingga ratusan juta rupiah.
Penelusuran media ini dari berbagai sumber yang tidak ingin dituliskan namanya, walaupun kemudian, pihak Hantje membantah jika pekerjaan itu adalah pemberian Samsurizal Tombolotutu.
Saat ini kasus gugatan perdata itu masih terus berlanjut, pihak Hantje dengan berani mulai memunculkan bukti-bukti transfer kepada orang orang kepercayaan Samsurizal Tombolotutu.
Sadar atau tidak, dibalik gugatan kasus perdata Hantje ini, ada celah hukum lain yang sedang menanti. Celah hukum yang lebih berbahaya dibanding gugatan perdata itu sendiri, sejumlah pegiat anti korupsi seperti Sukri Tjakuni berasumsi itu bukan pinjaman tetapi murni gratifikasi.
Menurut Sukri Tjakunu, tidak mungkin Hantje Yohanis memberikan tanpa tendensi mengingat Samsurizal sebagai tergugat disebut menerima pemberiaan itu sementara saat itu statusnya adalah Bupati Parigi moutong.
Sukri Tjakunu mengatakan, gugatan Hantje yohanis bisa saja akibat uang miliaran tidak sebanding dengan proyek yang didapatkan.
Apapun itu kedepannya diharapkan Parigi moutong bisa lebih bersih lagi dalam menjalankan roda pemerintahannya. Sehingga jauh dari praktek korupsi, dan bisa mensejahterakan warganya.
Terkait gugatan Hantje Yohanis, Bupati Parigi moutong Samsurizal pernah mengeluarkan bantahan keras terkait persoalan tersebut.
Samsurizal juga mengeluarkan ancaman akan melaporkan balik pengusaha yang menudingnya telah menerima uang miliaran rupiah.
untuk bantahan lengkap Samsurizal bisa baca di link ini: Tolak Tuduhan Terima Sejumlah Dana, Bupati Parimo Ancam Balik Laporkan Pengusaha
Laporan: Muhammad Irfan Mursalim