Minimalisir Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, Bapenda Parimo Gelar Sosialisasi

waktu baca 3 menit
Sosialisasi Cukai Bapenda Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Foto: Ist)

, gemasulawesi.com Bapenda Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar sosialisasi Cukai dan Identifikasi Pita Cukai Hasil Tembakau untuk minimalisir peredaran barang kena cukai ilegal.

“Kegiatan ini bertujuan agar dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang ketentuan dibidang cukai,” sambutan Staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik Parimo, Kamiluddin Passau, di gedung serba guna Kecamatan Tinombo, Kamis, 14 November 2019.

Ia mengatakan, informasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai harus jelas, mudah dibaca dan dominan serta harus dilakukan koordinasi dengan kantor pelayanan bea dan cukai setempat, sehingga program yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan baik.

Di wilayah Indonesia lanjut dia, cukai dipungut Direktorat jendral bea dan cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia, dalam hal ini kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean C pantoloan sebagai kantor perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Gempa 7,4 SR, Sulawesi Utara Dan Maluku Utara Terancam Sapuan Tsunami

Bapenda Sulawesi Tengah telah melakukan salah satu bentuk sosialisasi yaitu pemasangan papan reklame “stop rokok ilegal” sebanyak 17 titik yang tersebar di wilayah kecamatan sausu sampai dengan kecamatan mepanga.

“Kami juga sudah melakukan pendataan terkait pemberantasan barang kena cukai ilegal di 23 kecamatan di wilayah Parimo,” jelasnya.

Ia melanjutkan, kegiatannya meliputi pengumpulan informasi hasil tembakau dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, dan dilekati pita cukai bekas yang beredar dipasaran atau tempat penjualan eceran.

Harapannya, akhir dari kegiatan sosialisasi itu, seluruh peserta sosialisasi mampu mengidentifikasi kemudian dapat meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal seperti peredaran rokok illegal.

Baca juga: Ratusan Pengusaha Parigi Moutong Sulawesi Tengah Ikuti Sosialisasi Peningkatan PAD dan Target Investasi

“Kepala OPD dan para camat agar dapat melihat potensi pengelolaan tembakau petani di wilayahnya masing-masing, dan melakukan upaya-upaya untuk peningkatan pendapatan masyarakat dari proses produksi sampai tahap pemasarannya,” tuturnya.

Diketahui, kegiatan dihadiri Force Hanker selaku Kepala sub seksi penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pantoloan mewakili kepala DJBC pantoloan dan Yane Adelia selaku Kepala Pelaksana pemeriksa DJBC pantoloan Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean C pantoloan.

Sedangkan dari Bapenda Sulawesi Tengah dihadiri Kabid pembukuan dan pelaporan, Kabid penagihan dan keberatan, Kasubid penagihan pajak dan retribusi daerah, Kasubid pembukuan dan pelapiran PBB dan BPHTB, Kasubid pembukuan pendataan lain-lain dan sub bidang pembukuan dan pelaporan pajak daerah dan retribusi daerah.

Peserta sosialisasi dari petani tembakau yang ada di wilayah , perwakilan pedagang/penjual rokok, aparat desa dan beberapa pegawai yg bertugas di kantor perwakilan tinombo. (**)

Baca juga: Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Pemandu Wisata Majene Sulawesi Barat


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.