MOI Sulteng Kecam ‘Kriminalisasi’ Wartawan Parimo

waktu baca 2 menit
Hasanuddin Lamatta, Ketua IMO Indonesia wilayah Sulteng (Tabloidskandal.com)

Parimo, gemasulawesi.com Ketua DPW Sulteng Media Online Indonesia (MOI) kecam ‘kriminalisasi' wartawan sekaligus pemilik Koranindigo.online Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Gencar Djarot.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulteng MOI, Hasanudin Lamatta, dalam rilisnya, Kamis, 25 Juli 2019.

Dia mengatakan, tindakan memperlakukan awak media dan wartawan yang tidak sesuai dengan amanat Undang undang Pers nomor 40 tahun 1999 sangat tidak dibenarkan.

“Ini tidak boleh dianggap sepele. Takutnya, kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers terkekang,” jelasnya.

Padahal kata dia, berdasarkan amanat UU Pers tersebut, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dalam menjalankan profesinya.

Menurut dia, kasus yang menyeret Gencar Djarot, dapat menjadi bom waktu bagi kemerdekaan Pers.

“Dikhawatirkan jika pemberitaan terkait koreksi atau kritikan dianggap sebagai tindak pidana, fungsi kontrol sosial akan semakin menurun. Sehingga pelaku kebijakan akan leluasa melakukan tindakan merugikan kepentingan rakyat,” terangnya.

Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Sulawesi Tengah itu juga mengungkapkan, terdapat perjanjian kerjasama antara Dewan Pers dan Kepolisian dalam penyelesaian hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Jika pemberitaan yang menjadi soal sebut dia, ada hak jawab yang harus dilakukan. Dan itu menjadi kewajiban bagi wartawan dan media untuk menerbitkan. Profesi wartawan untuk kepentingan masyarakat, sama dengan institusi Kepolisian.

“Dalam penanganan kasus Gencar Djarot, harusnya Kepolisian Resort Parimo mengarahkan ke Dewan Pers terlebih dahulu, terkecuali Dewan Pers menyimpulkan kasus tersebut bukan delik pers,” sebutnya.

Dia menambahkan terkait kelengkapan berkas, media online diberi kebijakan dari Dewan Pers. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, dalam pertemuannya dengan sejumlah petinggi media wilayah Sulteng, di salah satu hotel di kota Palu belum lama ini.

“Perlu diketahui, untuk media online ada pemberlakuan khusus, terkait berkasnya tidak harus langsung ada. Yang penting melaporkan keberadaan media onlinenya ke Dewan Pers,” tutupnya.

Rilis: MOI Indonesia


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.