Optimalkan Pajak Rumah Makan Parimo, Bapenda Rencana Terapkan MPOS

waktu baca 3 menit
Illustrasi MPOS Untuk Tingkatkan PAD Parimo

Parimo, gemasulawesi.comOptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak retribusi daerah rumah makan, Bapenda Parigi moutong (Parimo) berencana menerapkan Mobile Payment Online Sistem atau MPOS.

Menurut Kepala Bapenda, Muh. Yasir pendapatan bersumber dari pajak rumah makan masih belum maksimal. MPOS memberikan solusi, dengan secara otomatis dapat merinci besaran pajak dari setiap transaksi pembayaran konsumen di setiap rumah makan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Sulteng untuk menyiapkan perangkat serta sistem pendukungnya,” ungkapnya, Senin, 15 Oktober 2019.

Selain itu, sistem MPOS ini juga telah berlaku di beberapa wilayah di Indonesia dengan melibatkan KPK selaku pengawas. Kabupaten Parimo dapat mengambil contoh dari beberapa daerah lain terkait pengoperasiannya.

Namun sebelumnya, pihaknya terlebih dahulu mendata seluruh rumah makan yang ada di Parimo. Setelah terdata, rencananya kemudian sosialisasi sistem MPOS itu.

Diketahui, MPOS berfungsi sebagai alat perekam transaksi yang dilakukan di rumah makan atau restoran. Nantinya, MPOS terkoneksi langsung dengan server Bapenda, Bank Sultengserta KPK.

“Sistem MPOS juga menciptakan transparansi pajak dan target PAD khusus rumah makan,” jelasnya.

MPOS bermanfaat secara tidak langsung terkait pemaksimalan penerimaan pajak. Sistem ini tidak merugikan pengusaha rumah makan. Pastinya, para pengusaha rumah makan juga turut berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

Baca juga: Genjot PAD, Pemda Parimo Ambil Upaya Khusus Turunkan Pajak

Sebelumnya, Pemda Parimo secara umum menerangkan rencana pengoptimalan PAD sejumlah objek pajak pada rapat paripurna dengan DPRD. Terdapat beberapa rancangan kerja yang disusun untuk memenuhi target kenaikan pendapat daerah sumber pajak.

Sekda Parimo, H. Ardi Kadir menyebutkan tiga langkah untuk peningkatan PAD Parimo. Salah satunya upaya khusus penurunan tarif pajak.

“Pemda terus berupaya tingkatkan PAD melalui beberapa langkah untuk memaksimalkan potensi yang ada,” ungkapnya.

Selain opsi khusus penurunan pajak lanjut dia, pilihan selanjutnya adalah pemaksimalan pemasukan dari sektor pajak daerah sesuai kewenangan daerah. Misalnya, pajak reklame, pajak hiburan, pajak PBHTB, PBB-P2, pajak sarang burung walet, pajak restoran, pajak hotel, pajak penerangan jalan, pajak minerba atau galian c, pajak parkir dan pajak air tanah.

Pemda berupaya meningkatkan target dan realisasi penerimaan dengan tetap melakukan pemutakhiran objek pajak, penghasilan dan sosialisasi terkait pemungutan pajak daerah, dengan berpedoman pada Perda nomor tujuh tahun 2012.

Opsi berikutnya adalah menginventarisasi aset daerah. Pengelolaan aset daerah yang professional seperti aset wisata dapat mendongkrak pemasukan ke daerah. Selain pendataan aset lanjut dia, Pemda juga menyediakan aplikasi aset daerah terintegrasi. Tujuannya, agar pengelolaan aset menjadi maksimal.

Opsi terakhir, Pemda membuka diri kepada pihak ketiga yang ingin berinvestasi pada sektor pariwisata, dengan mengedepankan pembagian keuntungan yang merata tanpa mengesampingkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bapenda Parimo Jajaki Kerjasama Ekspor Sarang Burung Walet

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.