gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Partai Buruh Siap Gelar Aksi Jika Perppu Cipta Kerja Tetap Dipaksakan
Berita Nasional, gemasulawesi – Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengungkapkan pihaknya akan siap gelar aksi apabila Pemerintah Pengganti undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja tetap dipaksakan untuk berjalan dengan isi saat ini.
Namun, Partai Buruh terlebih dahulu akan melihat perkembangan sikap Pemerintah dan juga DPR .
“Nanti kita lihat bagaimana perkembangan sikap pemerintah, bagaimana DPR menerima Perppu tersebut. Baru setelah itu Partai Buruh akan siap mengambil tindakan bersama serikat buruh, asosiasi petani dan kelas pekerja lainnya untuk gelar aksi kalau isi dari Perppu tidak sesuai,” kata Said dikutip dari siaran YouTube, Selasa 3 Januari 2023.
Melakukan tindakan ini adalah langkah ketiga jika dua langkah sebelumnya tidak menghasilkan titik terang.
Baca: Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Tetap Lanjutkan Revisi UU Cipta Kerja
Padahal langkah pertama Partai Buruh adalah langkah diplomasi.
Said yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendengarkan aspirasi mereka.
“Partai Buruh percaya bahwa Presiden Jokowi pasti akan mendengarkan. Karena yang melakukan itu bukan Pak Jokowi, (melainkan) tim dari Kementerian Perekonomian. Anda bisa mengatakannya, tetapi Presiden harus bertanggung jawab. Ya, tapi tentunya jangan dibohongi dong. Berbahaya jika itu yang terjadi,” ucap Said.
Baca: Tolak UU Cipta Kerja, KNPI Palu: Ini Adalah Malapetaka Buat Indonesia
Melalui diplomasi ini, Partai Buruh akan menyampaikan sembilan poin perhatian mereka.
Hal-hal tersebut berkaitan dengan upah minimum, pegawai alih daya, pegawai kontrak, pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), tenaga kerja asing (TKA), peraturan waktu kerja, peraturan hari libur dan sanksi dana dalam peraturan itu.
“Kalau diplomasi itu gagal (berhasil) maka kita akan menempuh jalur hukum. Tapi kita konsultasikan dulu dengan ahli tata negara Partai Buruh. Apakah Perppu itu bisa dijudicial review? Perppu itu harus dibawa DPR dulu, DPR yang memutuskan, baru dapat nomor undang-undang. Kita mau lihat perkembangannya,” terangnya.
Baca: Buruh di Morowali Sulteng Ajukan Tuntutan Soal RUU Cipta Kerja
Tindakan hukum adalah langkah kedua yang akan diambil oleh Buruh. Tapi Said yakin Presiden akan mendengarkan suara Partai Buruh yang mewakili kelas pekerja.
Jadi ia sangat berharap langkah diplomasi ini dapat berjalan dengan baik ke depannya.
“Judicial review sudah dipastikan setelah disampaikan ke DPR. Tapi kita lihat perkembangannya. Mudah-mudahan diplomasi berjalan,” jelasnya.
Baca: Buruh di Morowali Sulteng Ajukan Tuntutan Soal RUU Cipta Kerja
Said sebelumnya juga menjelaskan alasan pihaknya menyetujui penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Faktor darurat dari pihak konstituen Partai Buruh menjadi alasan Partai Buruh memilih untuk tidak membahasnya di Pansus DPR RI, tapi lebih ke dikeluarkannya Perppu. Tapi kami menolak isi Perppu,” ucap Said dalam konferensi pers online, Senin 2 Januari 2023.
Ia menjelaskan bahwa saat ini ada beberapa keadaan darurat di masyarakat.
Baca: Pemkot Palu Perkuat Kepemimpinan Perempuan di Dunia Kerja
Pertama, darurat pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun saat ini sangat mudah untuk melakukan PHK tanpa mendapatkan pesangon yang memadai.
Kemudian ada juga outsourcing darurat atau pegawai alih daya. Menurut dia, saat ini banyak digunakan pegawai alih daya bergaji rendah yang tidak memiliki jaminan pensiun dan asuransi kesehatan yang tidak memadai.
Berikutnya adalah upah minimum darurat yang tidak pernah dinaikkan dalam tiga tahun terakhir.
Baca: DLH Kota Palu Bangun RTH Ciptakan Kota Hijau dan Bersih
“Kami juga tidak percaya dengan DPR RI. Kami tidak mau bodoh. Dibahas, didiskusikan, dibahas, tim kecil yang dibentuk di DPR RI. Hasilnya dibuang. Makanya kami tidak memilih DPR RI, kami memilih Perppu,” terangnya. (*/Ikh)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News