gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Partai Politik Parimo Belum Daftar Akun Kampanye
Belum ada Partai politik peserta Pemilu Kabupaten Parimo Provinsi Sulteng yang mendaftarkan akun kampanye media sosialnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Parimo, gemasulawesi.com– Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Parimo divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Abdul Gafur, kepada gemasulawesi.com di ruang kerjanya, Senin, 8 April 2019.
“Menurut PKPU nomor 23 Tahun 2018, maksimal sepuluh akun untuk kampanye media sosial yang dapat didaftarkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, keseluruhan partai politik di Kabupaten Parimo peserta Pemilu tahun 2019 telah diinfokan tentang kampanye di media sosial.
Tegasnya, akun kampanye media sosial sangat penting didaftarkan untuk pemantauan materi kampanye yang disuguhkan.
Materi kampanyenya, paling sedikit memuat visi, misi, dan program Partai politik ataupun calon legislatif peserta Pemilu.
“Kampanye di media sosial adalah salah satu dari sembilan jenis kampanye pada Pemilu serentak Tahun 2019,” jelasnya.
Muatan desain dan materinya, berupa tulisan, gambar, suara dan atau gabungan ketiganya.
Sementara itu, akun kampanye media sosial wajib ditutup pada masa terakhir kampanye Pemilu serentak tahun 2019.
Untuk tahapan dan jadwal sendiri, setidaknya kalian harus mengetahui jika masa kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai sejak 23 September 2018 lalu hingga 13 April 2019 mendatang. Setelah itu, dilanjut dengan masa tenang pada 14 hingga 16 April 2019.
Dilanjut pemungutan suara pada 17 April 2019. 18 April 2019 hingga 22 Mei 2019 rekapitulasi penghitungan suara. Lalu dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden pada 23 Mei 2019-15 Juni 2019.
Dua tahapan akhir yaitu peresmian keanggotaan pada Juli-September 2019 dan pengucapan sumpah atau janji pada Agustus-Oktober 2019.
Sementara itu, untuk mengetahui aturan-aturan yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta dan penyelenggara Pemilu 2019 bisa langsung dilihat di Undang-Undang Pemilu nomor 7.
“Aturan jadwal kampanye di media sosial, dari tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019,” tutupnya.
Baca juga: Gelaran Pemilu, Disdukcapil Parimo Utamakan KTP-El Pemula
Laporan: Muhammad Rafii