gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Pencurian Cengkeh di Banggai
Berita banggai, gemasulawesi– Tim unit Opsnal “Team Eagle” Polsek Banggai dan Unit Reskrim Polsek Luwuk, tangkap dua pelaku pencurian cengkeh yang terjadi di Banggai, Sulawesi Tengah.
“Dua pelaku berhasil ditangkap personil Polsek Luwuk, Kamis 23 Maret 2021,” ungkap Kapolsek Banggai AKP. Karel Paeh, di Banggai, Kamis 23 Maret 2021.
Ia mengatakan, dua pelaku pencurian cengkeh di Banggai, Sulawesi Tengah, yang diamankan berinisial K dan A. Keduanya jenis kelamin laki-laki.
Penangkapan pelaku pencurian cengkeh ini, bermula dari laporan Asman Paane, tentang kejadian pencurian cengkeh Kering 33 kg. Keduanya telah melarikan diri ke Luwuk.
“Penyelidikan Tim Eagle Polsek Banggai dipimpin Kanit Opsnal Bripka Laode Moane atas dasar laporan polisi 21 Maret 2021,” tuturnya.
Baca juga: Polisi Bekuk ASN Pencuri Barang Elektronik di Tolitoli
Maka Bripka Laode Moane segera menghubungi rekannya di unit Reskrim Luwuk untuk mengamankan kedua pelaku pelaku pencurian cengkeh yang sudah tiba di Luwuk.
Pada 23 Maret 2021, Bripka Laode Moane bersama dua anggotanya berangkat ke Luwuk menjemput kedua pelaku pencurian cengkeh. Mereka dibawa ke Polsek Banggai guna pemeriksaan selanjutnya.
“Kami masih kembangkan lagi kasus ini. Kemungkinan masih ada pelaku lainnya” sebutnya.
Ia mengatakan, kedua pelaku K dan A diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP Yo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Secara umum sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian diatur di Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 55 KUHP berikut:
- Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
- Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pekerja kejahatan:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Judi Sabung Ayam Lambunu
Laporan: Rahmat