Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Pencurian Cengkeh di Banggai

waktu baca 2 menit
Foto: Pelaku pencurian cengkeh di Banggai, Sulawesi Tengah. Kamis 23 Maret 2021.

Berita , gemasulawesi– Tim unit Opsnal “Team Eagle” Polsek dan Unit Reskrim Polsek Luwuk, tangkap dua yang terjadi di , Sulawesi Tengah.

“Dua pelaku berhasil ditangkap personil Polsek Luwuk, Kamis 23 Maret 2021,” ungkap Kapolsek Banggai AKP. Karel Paeh, di , Kamis 23 Maret 2021.

Ia mengatakan, dua di , Sulawesi Tengah, yang diamankan berinisial K dan A. Keduanya jenis kelamin laki-laki.

Penangkapan ini, bermula dari laporan Asman Paane, tentang kejadian pencurian cengkeh Kering 33 kg. Keduanya telah melarikan diri ke Luwuk.

“Penyelidikan Tim Eagle Polsek dipimpin Kanit Opsnal Bripka Laode Moane atas dasar laporan polisi 21 Maret 2021,” tuturnya.

Baca juga: Polisi Bekuk ASN Pencuri Barang Elektronik di Tolitoli

Maka Bripka Laode Moane segera menghubungi rekannya di unit Reskrim Luwuk untuk mengamankan kedua pelaku yang sudah tiba di Luwuk.

Pada 23 Maret 2021, Bripka Laode Moane bersama dua anggotanya berangkat ke Luwuk menjemput kedua . Mereka dibawa ke Polsek guna pemeriksaan selanjutnya.

“Kami masih kembangkan lagi kasus ini. Kemungkinan masih ada pelaku lainnya” sebutnya.

Ia mengatakan, kedua pelaku K dan A diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP Yo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Secara umum sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian diatur di Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 55 KUHP berikut:

  1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  2. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  3. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
  4. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pekerja kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Judi Sabung Ayam Lambunu

Laporan: Rahmat


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.