Pelamar Bisa Sanggah Hasil Keputusan Pansel CPNS 2019 Parigi Moutong

waktu baca 2 menit
Illustrasi masa sanggah seleksi CPNS 2019 (Foto: Ist)

Parigi moutong, gemasulawesi.com BKN memberikan kesempatan pelamar, untuk bisa menyanggah hasil keputusan Panitia seleksi atau Pansel CPNS 2019 Parigi moutong (Parimo).

“Pada masa sanggah, pelamar dipersilahkan menyanggah apabila ada merasa tidak puas dengan hasil putusan. Pelamar bisa menyanggahnya langsung ke BKN pusat atau Pansel CPNS 2019 Parigi moutong,” ungkap Kabid Informasi dan kinerja aparatur BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, setelah diumumkan hasil rekon kesepakatan pusat dan daerah, pelamar dapat mengkomplain hasil itu bila dirasa tidak sesuai.

Bila dalam sanggahannya lanjut dia, terbukti kebenaran dalil komplain pelamar, maka status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa dicabut untuk lolos ke tahap seleksi berikutnya.

Baca juga: BKPSDM Parigi Moutong Mulai Verifikasi Berkas Faktual Pelamar CPNS 2020

“BKN dan panitia seleksi daerah sangat menjamin transparansi dalam sistem perekrutan online CPNS tahun 2019,” tegasnya.

Sementara itu, Humas BKN Mohammad Ridwan, mengatakan masa sanggah CPNS 2019 adalah waktu atau masa yang diberikan kepada peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.

Ia melanjutkan, pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan TMS seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman.

Pemerintah kata dia, memberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan dari peserta CPNS.

Baca juga: “Kode Babe Untuk Samsurizal” Dalam Pusaran Hutang Pengusaha Hantje 

Tujuan masa sanggah adalah untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi. Sehingga BKN mengimbau agar peserta CPNS mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

“Unggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” tuturnya.

Ia menegaskan, masa sanggah bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar CPNS. Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah.

“Kesalahan nama pelamar CPNS bukan sanggah. Bukan dimaksudkan mengunggah ulang kembali dokumen atau persyaratan lain yang terlupa,” jelas Ridwan.

“Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen) pelamar CPNS, mengunggah ulang (dokumen), atau lain-lain. Sekali lagi, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,” tutupnya.

Baca juga: Pakan Terbatas, Jadi Kendala Pembibitan Kambing PE Majene Sulawesi Barat

Laporan: Muhammad Rafii



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar

  1. Nurliah

    Kenapa yah pendaftaran tahun ini kesannya dipersulit..dua kali sebelumnya sy dftar CPNS scara on line…dgn dokumen dan cara yg sy sy tetapkan di tahun ini dan sesuai dgn syarat dri panitia….yah mungkin ada beberapa yg ga sesuai tapi pertanyaan sy apakah harus…benar 2 memenuhi syarat…??misalnya jika yg sy apload semuanya dokumen asli sy…apa ia harus saya legalisir…kan ga mungkin???lagian sy udah kirim via pos dokumen foto copyyg sdh disahkn … maksud sy mah pendaftaran semacam ini jaganlah kaku ibaratnya klau dokumen yg diunggah masih bisa mewakili dokumen yg di minta knpa harus dinyatakan ga lolos… sungguh ga masuk logika sy hanya karena sy unggah ktp asli sy bkn dlm bentuk foto copy KTP yg sudah disahkn eh… dinyatakan ga lolos…. padahal mah sy sudah kirim berkasnya juga secara langsung semuanya foto copy yg sudah dilegalisir…tolong lah kebijakan nya mohon dgn sangat loloskan berkas sy….so ini kali terakhir batas umur sy bisa mendaftar…mohon dgn sangat.

    Balas
Sudah ditampilkan semua