Pemda Akan Dikirimi List Media Terdaftar Oleh Dewan Pers

waktu baca 2 menit
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh (Foto: Ist)

Parimo, gemasulawesi.com– List media terdaftar akan dikirimkan oleh kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia. Langkah itu perlu dilakukan sehubungan dengan meningkatnya penggunaan anggaran untuk belanja media.

Ketua , Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA, yang didampingi Kabag Umum dan Kepegawaian Dewa Pers, Irwan serta Seretaris , Syaefudin, mengungkapkannya saat melakukan verifikasi faktual di beberapa media di Makassar, Provinsi Sulsel belum lama ini.

“Kami akan buatkan surat edaran berisikan list media terdaftar di . Itu akan kita kirimkan ke Pemda, Pemkot, Pemprov,” ungkapnya.

Kekhawatirannya, anggaran media jika diberikan kepada media belum terdaftar berpotensi menjadi temuan.

Untuk menghindari persoalan hukum di Pemda itulah maka semua media harus terdaftar di .

“Kriterianya jelas, media yang telah terdaftar di tentu memiliki legalitas dan bantuan hukum dari pihak kami,” tegasnya.

Mohammad Nuh, menyarankan perusahaan pers yang telah memiliki badan hukum PT untuk mendaftarkan diri ke .

Ia menjamin, akan memberikan perlindungan kepada media yang telah terdaftar dan menegakkan kode etik jurnalis dalam menulis.

“Tolong penuhi persyaratan perusahaannya. ibaratnya jadi suami istri. Suaminya yang bertanggung jawab. Namun harus ada akte nikah, kalau tidak ada, bisa masalah,” guraunya.

Menurutnya, perusahaan pers tidak cukup hanya memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian (PT) dan SIUP.

“Izin usaha ada, tapi izin pelaksanaan bagaimana? izin pers harus dapat dari . Izin usaha itu prinsip, tapi kalau diibaratkan setelah sertifikat tanah harus ada IMB kalau ingin membangun diatas tanah itu,” urainya.
Tujuan dari mendaftarkan perusahaan pers di adalah mereduksi tindakan memanfaatkan situasi, jurnalistik terstruktur dan tidak liar.
“Pemerintah daerah jangan hanya melihat kelengkapan perusahaan saja, harus juga mengecek terdaftar tidaknya di ,” sarannya.

Ia menegaskan, langkah yang dilakukan bukanlah monopoli, semua mengacu pada UU No 40 tahun 1999.

“Bagi yang belum daftar silahkan penuhi syarat. Biar jadi bagian keluarga besar . Misalnya, kalau ada anak yang diluar nikah, tetap harus daftar, biar dapat warisan,” tutupnya.

Sumber: pedomansulsel.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.