gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Pemda Akan Dikirimi List Media Terdaftar Oleh Dewan Pers
Parimo, gemasulawesi.com– List media terdaftar akan dikirimkan oleh Dewan Pers kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia. Langkah itu perlu dilakukan sehubungan dengan meningkatnya penggunaan anggaran untuk belanja media.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA, yang didampingi Kabag Umum dan Kepegawaian Dewa Pers, Irwan serta Seretaris Dewan Pers, Syaefudin, mengungkapkannya saat melakukan verifikasi faktual di beberapa media di Makassar, Provinsi Sulsel belum lama ini.
“Kami akan buatkan surat edaran berisikan list media terdaftar di Dewan Pers. Itu akan kita kirimkan ke Pemda, Pemkot, Pemprov,” ungkapnya.
Kekhawatirannya, anggaran media jika diberikan kepada media belum terdaftar berpotensi menjadi temuan.
Untuk menghindari persoalan hukum di Pemda itulah maka semua media harus terdaftar di Dewan Pers.
“Kriterianya jelas, media yang telah terdaftar di dewan pers tentu memiliki legalitas dan bantuan hukum dari pihak kami,” tegasnya.
Mohammad Nuh, menyarankan perusahaan pers yang telah memiliki badan hukum PT untuk mendaftarkan diri ke Dewan Pers.
Ia menjamin, dewan pers akan memberikan perlindungan kepada media yang telah terdaftar dan menegakkan kode etik jurnalis dalam menulis.
“Tolong penuhi persyaratan perusahaannya. ibaratnya jadi suami istri. Suaminya yang bertanggung jawab. Namun harus ada akte nikah, kalau tidak ada, bisa masalah,” guraunya.
Menurutnya, perusahaan pers tidak cukup hanya memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian (PT) dan SIUP.
“Izin usaha ada, tapi izin pelaksanaan bagaimana? izin pers harus dapat dari dewan pers. Izin usaha itu prinsip, tapi kalau diibaratkan setelah sertifikat tanah harus ada IMB kalau ingin membangun diatas tanah itu,” urainya.
Tujuan dari mendaftarkan perusahaan pers di Dewan pers adalah mereduksi tindakan memanfaatkan situasi, jurnalistik terstruktur dan tidak liar.
“Pemerintah daerah jangan hanya melihat kelengkapan perusahaan saja, harus juga mengecek terdaftar tidaknya di dewan pers,” sarannya.
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan bukanlah monopoli, semua mengacu pada UU No 40 tahun 1999.
“Bagi yang belum daftar silahkan penuhi syarat. Biar jadi bagian keluarga besar Dewan Pers. Misalnya, kalau ada anak yang diluar nikah, tetap harus daftar, biar dapat warisan,” tutupnya.
Sumber: pedomansulsel.com