gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Penandaan APK Caleg PKB, Dinilai Terindikasi Tindak Pidana
Penandaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parimo, yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinilai terindikasi tindak pidana.
Parigi, gemasulawesi.com– Penandaan APK milik Risharyudi Triwibowo, salah satu calon Anggota Legislatif (Anleg) DPR RI Daerah Pilih Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu disampaikan, Tim Advokasi DPC partai PKB Kabupaten Parimo saat menyambangi redaksi Gemasulawesi.com, Senin 10 Desember 2018.
Kepada media ini, Chandra menuturkan, terdapat indikasi tindak pidana penandaan APK menggunakan alat pewarna pilox salah satu kader Partai PKB, oleh Bawaslu Parimo.
Pasalnya, penandaan yang menggunakan alat pewarna pilox, tidak sesuai dengan peraturan, bahkan hal tersebut dinilai merupakan tindakkan pengerusakkan terhadap APK.
“Tidak ada regulasi yang mengatur tentang penandaan menggunakan pilox, kalo menandai memang ada regulasi tentang itu, tapi pake stiker, bukan pilox,” ujarnya.
Senada dengan hal yang sama, Munafri menuturkan penandaan dengan menggunakan pilox dinilai telah merubah bentuk dari APK yang ada.
Kata ia, jika berdasarka peraturan yang ada, APK tersebut dinilai melanggar, mestinya dalam hal eksekusi, pihak Bawaslu juga harus sesuai dengan prosedur yang ada.
“yah, kalau memang berdasarkan tinjauan yuridis yang dalam hal ini adalah PKPU, APK tersebut melanggar,” terangnya.
Ia melanjutkan, tentu dalam hal penindakannya juga harus sesuai dengan PKPU, bukan menambah atau mengurangi aturan yang ada, hanya berdasarkan asumsi.
Wardi menambahkan, tindakan yang diambil pihak Bawaslu Parimo dengan memberi tanda silang yang menggunakan pilox terkesan memberi makna yang multitafsir.
Selain itu, penindakan dugaan pelanggaran APK oleh Bawaslu tidak memberikan peringatan terlebih dahulu.
Sebagaimana yang sering diungkapkan para Komisioner Bawaslu di beberapa kesempatan, yaitu mengedepankan upaya preventif.
“Pihak Bawaslu yang katanya selalu mengedepankan upaya preventif, nyatanya, hal terkesan tidak berlaku bagi PKB,” tegasnya.
Sampai saat ini, kami belum menerima surat peringatan dari Bawaslu terkait pelanggaran APK, malahan langsung dieksekusi yang katanya berdasarkan surat edaran.
Bawaslu Klaim Tindakannya Sesuai Prosedur
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Iskandar Mardani yang ditemui, Selasa 11 Desember 2018.
Mengungkapkan, tindakan yang diambil pihak Bawaslu Parimo sudah berdasarkan prosedur.
Bahkan, sebelum melakukan penertiban APK tersebut, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh partai yang APKnya dinilai melanggar.
“Jadi, hari Jumat kami telah melayangkan surat, dan eksekusinya nanti di hari Sabtu,” terangnya.
Ditanya terkait atas sikap keberatan dari pihak partai PKB, menurut Iskandar, pihak Bawaslu masih menunggu sikap formal dari pihak PKB secara kelembagaan.
Selain itu kata ia, pihaknya akan melakukan pleno untuk menjawab pihak yang merasa keberatan atas tindakan yang diambil Bawaslu terkait penanganan APK.
Ia menambahkan, pihaknya sudah bersepakat untuk melakukan pleno, hanya masih menunggu ketua dan komisioner lainnya.
“Disamping itu secara kelembagaan, kami juga menunggu surat dari pihak PKB yang menyatakan keberatannya atas tindakan yang diambil Bawaslu terkait hal ini,” tutupnya.
Laporan; Ahmad Nur Hidayat