Penandaan APK Caleg PKB, Dinilai Terindikasi Tindak Pidana

waktu baca 3 menit
Tim Advokasi PKB

Penandaan Alat Peraga Kampanye () yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu () , yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinilai terindikasi tindak pidana.

Parigi, gemasulawesi.com Penandaan milik Risharyudi Triwibowo, salah satu calon Anggota Legislatif (Anleg) DPR RI Daerah Pilih Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu disampaikan, Tim Advokasi DPC partai PKB saat menyambangi redaksi Gemasulawesi.com, Senin 10 Desember 2018.

Kepada media ini, Chandra menuturkan, terdapat indikasi tindak pidana penandaan menggunakan alat pewarna pilox salah satu kader Partai PKB, oleh Bawaslu Parimo.

Pasalnya, penandaan yang menggunakan alat pewarna pilox, tidak sesuai dengan peraturan, bahkan hal tersebut dinilai merupakan tindakkan pengerusakkan terhadap .

“Tidak ada regulasi yang mengatur tentang penandaan menggunakan pilox, kalo menandai memang ada regulasi tentang itu, tapi pake stiker, bukan pilox,” ujarnya.

Senada dengan hal yang sama, Munafri menuturkan penandaan dengan menggunakan pilox dinilai telah merubah bentuk dari yang ada.

Kata ia, jika berdasarka peraturan yang ada, tersebut dinilai melanggar, mestinya dalam hal eksekusi, pihak juga harus sesuai dengan prosedur yang ada.

“yah, kalau memang berdasarkan tinjauan yuridis yang dalam hal ini adalah PKPU, tersebut melanggar,” terangnya.

Ia melanjutkan, tentu dalam hal penindakannya juga harus sesuai dengan PKPU, bukan menambah atau mengurangi aturan yang ada, hanya berdasarkan asumsi.

Wardi menambahkan, tindakan yang diambil pihak Parimo dengan memberi tanda silang yang menggunakan pilox terkesan memberi makna yang multitafsir.

Selain itu, penindakan dugaan pelanggaran oleh tidak memberikan peringatan terlebih dahulu.

Sebagaimana yang sering diungkapkan para Komisioner di beberapa kesempatan, yaitu mengedepankan upaya preventif.

“Pihak yang katanya selalu mengedepankan upaya preventif, nyatanya, hal terkesan tidak berlaku bagi PKB,” tegasnya.

Sampai saat ini, kami belum menerima surat peringatan dari terkait pelanggaran , malahan langsung dieksekusi yang katanya berdasarkan surat edaran.

Klaim Tindakannya Sesuai Prosedur

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Parimo, Iskandar Mardani yang ditemui, Selasa 11 Desember 2018.

Mengungkapkan, tindakan yang diambil pihak Parimo sudah berdasarkan prosedur.

Bahkan, sebelum melakukan penertiban tersebut, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh partai yang APKnya dinilai melanggar.

“Jadi, hari Jumat kami telah melayangkan surat, dan eksekusinya nanti di hari Sabtu,” terangnya.

Ditanya terkait atas sikap keberatan dari pihak partai PKB, menurut Iskandar, pihak masih menunggu sikap formal dari pihak PKB secara kelembagaan.

Selain itu kata ia, pihaknya akan melakukan pleno untuk menjawab pihak yang merasa keberatan atas tindakan yang diambil terkait penanganan .

Ia menambahkan, pihaknya sudah bersepakat untuk melakukan pleno, hanya masih menunggu ketua dan komisioner lainnya.

“Disamping itu secara kelembagaan, kami juga menunggu surat dari pihak PKB yang menyatakan keberatannya atas tindakan yang diambil terkait hal ini,” tutupnya.

Laporan; Ahmad Nur Hidayat


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.