gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Parimo Paparkan Evaluasinya
Parimo, gemasulawesi.com– Penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Parigi Moutong (Parimo) paparkan hasil evaluasi penanganan pelanggaran administrasi Pemilu Tahun 2019 kepada Bawaslu Provinsi Sulteng.
Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten atau Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, diselenggarakan mulai 7 sampai dengan 8 Juli 2019.
Kordiv Penindakan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Mohamad Iskandar Mardani, mengungkapkan kepada gemasulawesi.com via Massenger, Senin, 08 Juli 2019.
“Kegiatan tersebut lebih difokuskan terhadap evaluasi permasalahan pelanggaran administrasi Pemilu,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, Bawaslu Parimo sebagai peserta terundang diwakili Iskandar Mardani dan Fatmawati.
Diketahui, Bawaslu Parimo telah menangani satu pelanggaran administrasi melalui mekanisme ajudikasi.
“Penanganan pelanggaran menjadi bahan laporan yang dipresentasikan langsung di hadapan Pimpinan Bawaslu Propinsi dan Anggota Bawaslu Kab/Kota se Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu melaksanakan sidang ajudikasi pendahuluan atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelanggaran yang dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Parimo.
HANURA menduga telah terjadi perubahan angka nilai perolehan suara dari beberapa dokumen C1 Plano. Hal tersebut dianggap telah merugikan partai tersebut pada pelaksanaan pemilu belum lama ini.
Di sisi lain secara akumulatif, Bawaslu Kabupaten Parimo telah menangani tiga belas pelanggaran pemilu yang telah teregistrasi.
“Rinciannya, terdiri dari lima temuan aktif pengawas dan delapan laporan masyarakat. Diantaranya satu pelanggaran pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah),” tutupnya.
Baca juga sebelumnya: Hari ini, Bawaslu Parimo Gelar Sidang Ajudikatif
Laporan: Aqil Azizi