gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Usai 11 Kali Beraksi, Pencuri Ternak di Sigi Tertangkap Polisi
Berita sigi, gemasulawesi– Usai melakukan aksinya sebanyak 11 kali, pencuri ternak di Sigi, Sulawesi Tengah, akhirnya bisa ditangkap Polisi.
“Kasus pencurian hewan ternak bisa diketahui, setelah adanya laporan dari Kepala Desa (Kades) Rogo bersama Bhabinkamtibmas Dolo,” ungkap Kapolsek Dolo, Iptu Jimmi Tobing, di Sigi, Sulawesi Tengah, Senin 1 Februari 2021.
Dari keterangan pelaku pencuri ternak di Sigi, Sulawesi Tengah kata dia, mereka mengakui telah melakukan 11 kali pencurian hewan.
Ia melanjutkan, belasan aksi pencuri ternak di Sigi itu diantaranya pencurian ternak sapi sebanyak delapan kali. Dan pencurian ternak kambing sebanyak tiga kali.
Baca juga: Usai 21 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian di Kota Palu Tertangkap
“Terduga pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak delapan kali di tempat yang berbeda-beda,” tuturnya.
Polsek Sigi menangkap dua orang terduga pelaku pencuri ternak di Sigi. Tepatnya di Desa Rogo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Dua pelaku pencuri ternak di Sigi, Sulawesi Tengah yaitu AD (17) dan FR (16). Mereka diamankan di rumahnya Desa Rogo, Minggu 31 Januari 2021, sekitar pukul 13.30 WITA.
Baca juga: Polisi Sigi Tangkap 13 Pelaku Judi Sabung Ayam Dolo
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Diketahui, tindak pidana diatur dalam Pasal 362 KUHP, berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki oleh hukum, diancam karena perampokan, pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sementara, Pasal 363 ayat (1) KUHP atau tindak pidana perampokan dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, yaitu:
- Perampokan;
- Perampokan “pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
- Waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada restu, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh perampokan yang berhak;
- Perampokan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- Perampokan yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Kedua terduga pelaku pencuri ternak di Sigi saat ini telah diamankan di Polsek Dolo, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: FKS Tawarkan Dua Sistem Pemasaran Sarang Burung Walet Parigi Moutong
Laporan: Ahmad